Kuala Namu, metrokampung.com
Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di dua lokasi, Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu serta Sarana Pemusnahan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Bea dan Cukai Kuala Namu menggelar pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 4.442 unit.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik Negara yang berasal dari barang yang ditegah pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Komando Distrik Militer Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Balai Karantina Kesehatan, Kantir Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Agus Amiwijaya.
“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata penindakan terhadap barang illegal yang harus dilakukan oleh Bea Cukai dalam pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam kaitannya melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya serta mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri. Kegiatan ini dapat terselenggara dengan adanya sinergi dengan instansi terkait dan juga dukungan serta Kerjasama masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC tersebut.” ujar Agus dalam sambutannya.
Pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara pemotongan dan penghancuran barang agar tidak lagi dapat digunakan, kemudian dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan tersebut hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.
Adapun barang yang dimusnahkan mencakup perangkat telekomunikasi, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, alat kesehatan, mesin dan peralatan, serta produk nabati. Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 519.450.813,- (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah).
Sebagai upaya menjalankan fungsi Community Protector, Bea dan Cukai Kuala Namu melaksanakan pemusnahan guna mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
Bea dan Cukai Kuala Namu terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang berisiko. Sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam meminimalisir pelanggaran serta menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia.(rel/smsi)




