Langkat, Metrokampung.com
Pembangunan Puskesmas di Desa Telaga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang sempat tertunda pada tahun 2025, dipastikan kembali dianggarkan untuk dikerjakan pada tahun 2026 melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Langkat.
Penundaan pembangunan sebelumnya terjadi karena pihak kontraktor mengundurkan diri dari pekerjaan. Pengunduran diri tersebut disebabkan ketidakmampuan kontraktor menyelesaikan proyek akibat faktor cuaca dan kendala teknis di lapangan.
Kepastian pembangunan kembali ini diketahui dalam rapat audiensi antara masyarakat Desa Telaga dengan DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Langkat pada Senin (8/12/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.
Dalam pertemuan itu, Sribana menjelaskan bahwa pembangunan Puskesmas Desa Telaga merupakan salah satu pokok-pokok pikirannya (pokir) yang diserap saat kegiatan reses di desa tersebut pada tahun 2024. Dalam hal ini dia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong realisasi pembangunan fasilitas kesehatan tersebut demi meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Puskesmas ini adalah hasil aspirasi masyarakat Desa Telaga yang kami tampung saat reses. Kami akan terus mengawal agar pembangunannya benar-benar terealisasi pada tahun 2026,” tegas Sribana.
Hasil rapat tersebut disambut gembira oleh masyarakat Desa Telaga yang selama ini mempertanyakan kelanjutan pembangunan Puskesmas di wilayah mereka. Kehadiran fasilitas kesehatan ini dinilai sangat penting mengingat jauhnya akses sebagian warga ke pusat layanan kesehatan terdekat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Langkat Romelta Ginting bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Dari unsur pemerintah daerah, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Kinandung, Kepala Dinas Kesehatan dr. Juliana serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Iskandarsyah.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan tersebut, masyarakat Desa Telaga telah menyiapkan lahan yang akan dijadikan lokasi Puskesmas. Lahan tersebut rencananya akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar dapat dicatat sebagai aset daerah, sehingga pembiayaan pembangunan melalui APBD dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait lokasi pembangunan yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik di tengah- tengah masyarakat, DPRD Langkat berharap tidak ada lagi permasalahan ke depannya. Semua pihak diminta untuk mengedepankan kepentingan bersama demi terwujudnya layanan kesehatan yang lebih baik bagi warga Desa Telaga. (BD)

