Kejati Sumut Tahan Eks Dirut PT PASU Skandal Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133,4 Miliar

Editor: metrokampung.com
‎Dirut PT PASU Joko Sutrisno (JS) dijadikan tersangka baru, dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut di Rutan Kelas I Medan. (ft/penkum)

‎Medan, Metrokampung.com
‎Tersangka perkara dugaan korupsi terkait skandal penjualan aluminium dari PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk bertambah menjadi 4 orang.

‎Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa malam tadi (13/1/2026), resmi menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT PASU Joko Sutrisno (JS) sebagai tersangka baru, sekaligus dilakukan penahanan.

‎Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Indra Hasibuan mengatakan, ditingkatkannya status JS sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari 3 tersangka lainnya, juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

‎“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka JS diduga kuat secara bersama-sama dengan tersangka lainnya bermufakat telah mengubah skema pembayaran. Dari sebelumnya harus secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.

‎Sehingga tersangka JS dalam hal ini sebagai Dirut PT PASU selaku pembeli barang, tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum,” kata Indra lewat pesan teksnya.

‎Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD8 juta yang dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000.

‎Untuk kepastian nominal kerugian negaranya, sambung Plh Juru Bicara (Jubir) Kejati Sumut itu, masih dalam proses perhitungan.

‎Tersangka JS dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (baru-red).

‎Peristiwa dugaan korupsi penjualan aluminium dari PT Inalum ke PT PASU pada tahun 2018 hingga 2024.

‎Tim Penyidik Masih Melakukan Pendalaman Adanya Tersangka Lain

‎Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik Pidsus kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka JS. Dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajati Sumut Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 untuk 20 hari pertama.

‎“Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut Selasa malam lalu (17/12/2025) melakukan penahanan terhadap dua pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

‎Yakni Dante Sinaga (DS), selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo (JS), selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing (idem).

‎Menyusul mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode tahun 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih (OAK), pada Senin (22/12/2025) lalu. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini