SUNGGAL, metrokampung.com
Perkembangan ekonomi dan perdagangan saat ini bergerak sangat cepat. Transaksi digital, peredaran barang dan jasa lintas daerah, hingga promosi yang masif di berbagai platform menuntut adanya pengawasan dan perlindungan yang lebih kuat.
"Dalam situasi seperti ini, konsumen sering kali berada pada posisi yang membutuhkan pendampingan dan pembelaan," ucap Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs H Misran Sihaloho MSi, pada Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pembela Konsumen Negeri (LPKN) Sumatera Utara di Gelanggang Olahraga (GOR) Bintang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Minggu (15/2/2026).
LPKN, lanjut Staf Ahli, menjadi mitra masyarakat, ruang pengaduan yang dipercaya, sekaligus mitra pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Dijelaskan, visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang, yaitu Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan, harus didukung seluruh elemen pembangunan, termasuk perlindungan konsumen.
"Perlindungan terhadap masyarakat dalam aktivitas ekonomi adalah bagian penting dari upaya kita mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan berdaya," jelas Staf Ahli.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berharap pengurus LPKN bisa bekerja profesional, objektif, dan menjunjung tinggi integritas, serta aktif melakukan edukasi dan pencegahan persoalan melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Staf Ahli mengajak LPKN untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah. "Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terbuka untuk berkolaborasi dalam berbagai program yang bertujuan melindungi dan memberdayakan masyarakat sebagai konsumen," ucap Staf Ahli.
Kepada pelaku usaha, Staf Ahli mengingatkan tentang pentingnya komitmen perlindungan konsumen.
Menurut Staf Ahli, dunia usaha yang maju adalah usaha yang membangun kepercayaan melalui kejujuran, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap aturan.
"Dengan komitmen dan kerja sama yang baik, DPD LPKN Sumatera Utara akan mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Deli Serdang," tutup Staf Ahli.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP LPKN, Andi Nursin Lubis SH meminta pengurus segera menyusun program kerja dan melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat mengetahui keberadaan LPKN sebagai lembaga berbadan hukum yang siap membela hak konsumen.
Contohnya, dalam kasus kredit kendaraan atau rumah, pihak leasing atau lembaga pembiayaan tidak dapat serta-merta menarik kendaraan maupun rumah milik konsumen tanpa mekanisme hukum yang jelas.
"Semua harus melalui mekanisme hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menjadi tugas DPD LPKN Sumut untuk terus memberikan bantuan hukum kepada konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sumber : DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG
Editor : Simon Sinaga



