Tersangkanya Bertambah, Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan

Editor: metrokampung.com
‎Beberapa saat tersangka ET akan dititipkan di Rutan Kelas I Medan. (ft/penkum)

‎Medan, Metrokampung.com
‎Tersangka perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022 diinformasikan bertambah.

‎Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin sore tadi (2/2/2026) menetapkan tersangka baru, Edwyn Tresnanugraha (ET) ST. 

‎“Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru, ET kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Rizaldi lewat press relis.

‎Tersangka ET, selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023.
‎Dalam perkara dugaan korupsi dimaksud, sambungnya, pria ET sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.

‎“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.

‎Tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 13 miliar,” urai Rizaldi.

‎ET dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 sub sidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

‎Di bagian lain Juru Bicara Kejati Sumut itu mengatakan, tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. 

‎“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

‎Dengan demikian, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan dimaksud. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa sore lalu (27/1/2026) menetapkan Enda Simakasura Ketaren (ESK) sebagai tersangka.

‎Kapasitas ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini