Bebas Kasus Curanmor, Riswan Ananda 'Ditampung' Kasus Pencurian Becak

Editor: metrokampung.com

Barang bukti becak barang yang di ambil tanpa izin oleh pelaku Riswan Ananda (20) warga Dusun Banjar Negoro A Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, akibat ulahnya kini pelaku yang akan keluar dari Lapas Lubuk Pakam kemungkinan akan dimasukkan kembali dalam kasus lain.


Deli Serdang, Metrokampung.com
Bebas kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Riswan Ananda (20) warga Dusun Banjar Negoro A Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, "ditampung" polisi dalam kasus pencurian becak motor barang. 

Informasi diperoleh pada Selasa (17/3/2026), setelah Riswan Ananda menjalani hukuman 6 bulan kasus curanmor, pada 14 Maret 2026 Riswan Ananda bebas dari Lapas Lubuk Pakam. Namun sebelum menghirup udara segar, personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang menjemput Riswan Ananda untuk dilakukan penahanan setelah perkara pencurian becak motor barang digelar dan menetapkan Riswan Ananda sebagai tersangka. Riswan Ananda yang mengaku-ngaku "rusa" polisi itu untuk kedua kalinya mendekam dalam penjara. Untuk kelengkapan pemberkasan kasus pencurian becak motor barang, penyidik yang menangani perkata itupun menyita becak motor barang sebagai barang bukti pada Selasa (17/3/2026) sore.

Sementara itu, kasus pencurian becak motor itu terungkap ketika Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan Riswan Ananda dan 4 kawannya berinisial EPS (29), PW (26), HK (19) dan Y atas kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 160 milik warga bermarga Sibarani di Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dengan modus pelaku mendorong becak ke tengah jalan sehingga ditabrak korban dan selanjutnya salah satu pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat itu dalam keadaan mesin hidup pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 wib. 

Dari hasil interogasi, petugas mengetahui jika becak motor barang yang digunakan Riswan Ananda pada saat itu hasil curian. Sedangkan Maryatik pemilik becak motor barang membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang membuat laporan pengaduan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTL / B / 1079 / X / 2025 / SPKT / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 30 Oktober 2025. 

Dalam laporan pengaduan itu, Maryatik menyebutkan jika becak motor merk Turbo BK 2416 NQ miliknya diketahui hilang dari rumahnya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.30 wib. Saat itu korban pulang belanja dari pasar dan melihat becak motor yang digunakan suaminya untuk menggalas pisang itu telah raib.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Stefanus SIK ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, membenarkan Riswan Ananda ditetapkan tersangka dan ditahan. (Bobby Purba)

Share:
Komentar


Berita Terkini