Deli Serdang, metrokampung.com
Kondisi memprihatinkan terlihat jelas di Gudang Regional I PTPN II yang berada di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (29/03/2026).
Bangunan yang seharusnya menjadi aset produktif negara itu kini justru terbengkalai, rusak, dan tak terurus.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah fasilitas terlihat hancur dan ditinggalkan begitu saja. Lemari arsip berserakan di luar ruangan, kendaraan dinas tampak rusak dan ditumbuhi semak liar, bahkan bangunan utama terlihat kusam dengan atap berkarat serta lingkungan yang tidak terawat.
Lebih parah lagi, kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak manajemen PTPN II. Aset negara yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara optimal justru dibiarkan menjadi bangunan mati tanpa fungsi yang jelas.
Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:
Ke mana pengawasan pihak PTPN II terhadap aset tersebut?
Mengapa tidak ada perawatan maupun pemanfaatan ulang?
Apakah ada potensi kerugian negara akibat pembiaran ini?
Jika dibiarkan terus menerus, bukan tidak mungkin aset ini akan mengalami kerusakan total dan berujung pada hilangnya nilai ekonomi yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun negara.
Masyarakat sekitar pun berharap adanya tindakan tegas dari pihak terkait, baik dari manajemen PTPN II, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai aset negara dibiarkan hancur tanpa pertanggungjawaban. Ini harus diusut tuntas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan aset negara di daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, agar tidak ada lagi aset negara yang terbengkalai dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Lapiran : R.Nainggolan

