![]() |
| Pelaku pencurian dan pemberatan, Yusuf Alfiansyah (35) warga Pasar XIII Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. |
Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Yusuf Alfiansyah (35), pelaku pencurian dan pemberatan, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.30 wib.
Informasi diperoleh, penangkapan Yusuf Alfiansyah warga Pasar XIII Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, bermula pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.20 wib ketika pelapor Irwan Ardianto (38) warga Jalan Bromo Lorong Damai No 174 Medan Area Kota Medan dan keluarganya tiba di rumah makan Jam Gadang miliknya di Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat tiba di rumah makan itu, pelapor masuk kedalam rumah dan menghidupkan lampu. Saat pelapor memeriksa isi rumah, barang-barang berupa 8 tabung gas 3 kg, sepasang sepatu merk Nike warna putih les merah, 2 buah mesin air merk Shimizu, satu pasang lingkar aloy merk Titan warna kulit jeruk beserta bannya merk swallow, satu buah kipas angin berdiri merk Miyako, satu buah jam tangan merk G-Shock warna hitam dan beberapa baju kaos, kemeja dan celana jeans panjang telah raib dari dalam rumah. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan LP / B / 114 / III / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026 dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika pelaku Yusuf Alfiansyah berada di rumahnya. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku yang pekerjaannya mocok-mocok (tidak tentu) itu ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026) siang membenarkan pelaku Yusuf Alfiansyah diamankan. "Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 Jo Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana," sebutnya. (Bobby Purba)

