Diduga Penyeludupan Manusia, Nahkoda dan 2 ABK Yang Diamankan TNI AL Dilimpahkan ke Imigrasi Tanjungbalai Asahan

Editor: metrokampung.com
KONFERENSI PERS: Kasi Intelijen Imigrasi TBA, Dera, bersama Kasi Penindakan, Willy, dan dihadiri Pasops Lanal TBA, Kapten Laut (P) Kuswanto, memberikan keterangan pers terkait tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia, Senin (20/4/2026). (Foto: harianSIBcom/Regen Silaban)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Tiga pria yang merupakan Nahkoda dan dua anak buah kapal (ABK), yang diamankan TNI AL Lanal TBA karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling), dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan.

Ketiga pria itu masing-masing berinisial S (27) yang berperan sebagai nahkoda kapal motor (KM) tanpa nama, serta AS (25) sebagai juru masak dan G (25) sebagai kuanca. Mereka diamankan saat memasuki wilayah perairan Indonesia dari Malaysia, tepatnya di Perairan Tanjungbalai Asahan.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA), Dera, dalam keterangan pers yang di gelar, Senin (20/4/2026), dan dihadiri Pasops Lanal Tanjungbalai Asahan, Kapten Laut (P) Kuswanto.

Dera mengatakan, ketiga pria itu diserahkan oleh pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) pada 13 April 2026 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Ketiga ABK diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),” ujar Dera.

Saat ini, kata Dera, kapal motor tersebut diamankan di dermaga Lanal TBA, sementara ketiga ABK masih menjalani pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Lebih lanjut dikatakan Dera bahwa, berdasarkan hasil pendalaman awal, ketiganya diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Proses saat ini masih pada tahap pra-penyidikan dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Jika unsur pidana terpenuhi, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Dera.

Sementara itu, lanjut Dera lagi, untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban telah didata dan dikoordinasikan dengan instansi terkait, untuk proses perlindungan dan pemulangan sesuai prosedur. Pihak Imigrasi juga menegaskan akan menindak tegas praktik penyelundupan manusia.

“Tidak ada ruang bagi pihak yang mengambil keuntungan melalui jalur ilegal. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Dera.

Kemudian, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi TBA, Willy, menyebut bahwa, pihaknya turut terlibat dalam operasi gabungan bersama TNI AL Lanal TBA tersebut.

“Kami berada di lokasi saat penindakan dan keterlibatan kami dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Willy.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menginginkan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, jika ditemukan, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.


“Untuk PMI yang diduga menjadi korban, akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Namun jika diperlukan, akan kami panggil sebagai saksi,” kata Willy.


Ditempat yang sama, Pasops Lanal TBA, Kapten Laut (P) Kuswanto mengatakan, kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut PMI ilegal saat ini diamankan di dermaga TNI AL Lanal TBA. (RS/MK) 
Share:
Komentar


Berita Terkini