Medan, metrokampung.com
Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 21 Medan yang beralamat di Jalan Keramat Ujung Selambo, Kecamatan Medan Tembung/Medan Tenggara, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kepala sekolah tersebut diduga lebih sering berada di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan alasan mengikuti rapat, sehingga keberadaannya di sekolah sangat jarang ditemukan.
Informasi yang dihimpun dari pihak humas sekolah berinisial “S” menyebutkan bahwa kepala sekolah kerap berada di luar lingkungan sekolah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas kepemimpinan dan pengawasan terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah yang memiliki kurang lebih 900 siswa tersebut.
Ironisnya, upaya wartawan dan LSM untuk melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi sosial kontrol justru mendapat hambatan. Humas berinisial “S” disebut hanya memperbolehkan pihak luar berada di area luar sekolah, bahkan diarahkan untuk menunggu di pos satpam. Kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik.
“Silakan di luar saja, kami hanya menjalankan perintah kepala sekolah,” ujar humas berinisial “S” kepada wartawan.
Selain itu, fasilitas buku tamu sebagai bentuk administrasi penerimaan tamu juga tidak tersedia, yang semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam tata kelola sekolah.
Ketika dikonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS tahun 2025 serta adanya dugaan pungutan SPP, pihak humas enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Upaya menghubungi kepala sekolah melalui telepon maupun pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta potensi pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala sekolah diduga tidak menjalankan tugasnya secara optimal, bahkan disebut-sebut sering hadir tidak sesuai jam kerja, termasuk baru datang saat menjelang jam pulang siswa sekitar pukul 16.00 WIB.
Mengacu pada ketentuan disiplin ASN, tindakan tersebut patut didalami apakah melanggar aturan yang berlaku, termasuk terkait kewajiban kehadiran dan tanggung jawab sebagai pimpinan satuan pendidikan.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kepala SMA Negeri 21 Medan. Langkah tegas dinilai penting guna menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan transparansi pengelolaan anggaran dan pelayanan publik di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SMA Negeri 21 Medan belum memberikan klarifikasi resmi.
Laporan : Romson Nainggolan, Amd
