Wahyunan Adukan Sugiono Ke Polres Serdang Bedagai Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Editor: metrokampung.com
Wahyunan dan Penasehat Hukumnya Ekarisman Zebua SH, saat membuat laporan di SPKT Polres Serdang Bedagai.

Serdang Bedagai, Metrokampung.com
Wahyunan (47) warga Jalan Kramat Lingkungan III, Kelurahan Syahmad, Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara, resmi mengadukan Sugiono (53) warga Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai ke Polres Serdang Bedagai, Kamis (2/4/2026).

Sugiono yang juga paman kandung Wahyunan diadukan karena dugaan penyerobotan lahan milik orang tua Wahyunan, dengan surat laporan LP/B/111/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 2 April 2026.
Wahyunan dan Sugiono saat mediasi pertama yang didampingi Penasehat Hukumya Ekarisman Zebua SH yang kemudian tidak ada itikad baik dari Sugiono.

Menurut Wahyunan yang akrab disapa Yunan, kepada wartawan mengatakan dirinya mengadukan pamannya karena dihalang-halangi saat hendak mengukur tanah milik orang tuanya yang telah diserahkan kepadanya.

"Di tahun 2002 saya menerima surat ganti rugi tanah dari almarhum ibu saya, yang mana surat tersebut diperoleh almarhum ayah saya dari kakek saya sebagai ganti rugi. Dan pada tahun 2004 kakek saya meninggal dunia. Karena merasa paman saya Sugiono selama ini telah mengurus kakek, maka diberikan hak secara lisan untuk mengelola tanah tersebut selama 1000 hari atau sekitar 3 tahun," ujar Yunan.
Tanah yang menjadi persengketaan antara Wahyunan dan Sugiono di Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

"Namun pada tahun 2018 ketika saya hendak mengukur tanah tersebut bersama pihak BPN Sergai, saya dihalang-halangi oleh Sugiono. Kemudian sempat dilakukan mediasi di kantor Desa Pematang Guntung secara sepihak oleh kepala desa, namun tidak membuahkan hasil. Terakhir, pada tanggal 30 Maret 2026 lalu, saya bersama Penasehat Hukum mendatangi rumah Sugiono, namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan tanah tersebut," jelasnya.

"Akibat tidak adanya itikad baik tersebut, saya akhirnya melaporkan ke Polres Sergai," pungkas Yunan.
Wahyunan dan Penasehat Hukumnya, Ekarisman Zebua SH, usai memberikan keterangan di Unit Tipidter Polres Serdang Bedagai.

Sementara itu, Pengacara Korban "Adv. Ekarisman Zebua. SH" menegaskan bahwa pihaknya menilai tindakan yang dilakukan terlapor telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

“Dari fakta dan dokumen yang kami miliki, klien kami memiliki dasar hak atas tanah tersebut. Namun terlapor diduga menguasai tanpa hak dan menghalangi pemilik sah untuk memanfaatkan lahannya. Ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Penasehat Hukum Wahyunan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya persuasif dan kekeluargaan sebelum membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan mendatangi langsung pihak terlapor. Namun karena tidak ada itikad baik, maka langkah hukum menjadi upaya terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum Polres Serdang Bedagai dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Bobby Purba) 
Share:
Komentar


Berita Terkini