Diduga Beroperasi Tanpa Kejelasan Izin, Pabrik Pupuk di Lahan Aset Negara Tuai Sorotan

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Keberadaan sebuah pabrik produksi pupuk yang disebut-sebut berdiri di atas lahan milik kementerian keuangan negara, di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan.

Pasalnya, pabrik yang telah beroperasi kurang lebih selama lima tahun tersebut diduga tidak memiliki keterbukaan terkait legalitas usaha, izin lingkungan, hingga identitas perusahaan. Ironisnya lagi, di lokasi pabrik tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun plang identitas resmi sebagaimana lazimnya sebuah badan usaha industri yang beroperasi secara legal.


Pada Senin, 18 Mei 2026, wartawan melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pabrik. Seorang petugas jaga berinisial A menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan pabrik pupuk alami yang digunakan untuk kebutuhan pakan ternak dan pertanian sawah.

“Ini pabrik pupuk alami, gunanya untuk pakan ternak dan sawah juga bisa. Memang tanah negara disewakan dan pabrik pupuk ini sudah sekitar lima tahun beroperasi. Kalau soal perizinan saya kurang tahu, karena bagian kantor staf dan manajemen tidak ada di sini. Kantornya di Medan semua, di pabrik ini hanya pekerja dan satpam,” ujar petugas jaga kepada wartawan.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 Sebab, apabila benar aset atau lahan milik kementerian keuangan disewakan kepada pihak swasta untuk aktivitas industri, maka harus terdapat mekanisme administrasi, pengawasan, dan legalitas yang jelas serta sesuai aturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Kepala Desa Tanjung Morawa B, Nazarianti, saat dikonfirmasi wartawan mengaku pihak desa tidak pernah menerima laporan ataupun pengurusan administrasi dari pihak perusahaan.

“Pabrik pupuk itu belum pernah datang ke kantor desa mengurus segala sesuatu. Kami pun tidak tahu apa nama pabriknya karena belum ada laporan ke pihak desa,” ungkap Kepala Desa Nazarianti.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas industri tersebut berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Padahal, keberadaan perusahaan industri wajib melaporkan kegiatan usaha kepada pemerintah desa maupun instansi terkait sebagai bentuk administrasi dan transparansi.

Selain persoalan administrasi dan identitas perusahaan yang dinilai misterius, pabrik pupuk tersebut juga diduga belum memiliki izin lingkungan seperti UPL maupun AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. Dugaan ini menjadi perhatian serius mengingat aktivitas produksi pupuk berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar apabila tidak diawasi secara ketat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional pabrik tersebut, termasuk status penyewaan aset negara, izin usaha industri, izin lingkungan, hingga dampak aktivitas produksi terhadap masyarakat sekitar.

Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan diminta untuk segera mengambil langkah tegas dan memerintahkan instansi terkait melakukan sidak ke lokasi pabrik. Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun aturan lingkungan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Jika benar ditemukan pelanggaran hukum maupun operasional tanpa izin resmi, masyarakat meminta agar aktivitas pabrik dihentikan sementara hingga seluruh legalitas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Laoran : Romson Nainggolan
Share:
Komentar


Berita Terkini