Langkat, Metrokampung.com
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus saja terjadi. Namun, Satres Narkoba Polres Langkat terus saja bergerak, sehingga para pengedar dan bandar narkoba itu tidak bisa leluasa untuk menjalankan aksinya.
Seperti Kamis malam, (7/5/2026), pada sekitar pukul 02.00 WIB, di Gg. Family Lingkungan III, Sei Belengking, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terduga pengedar, AS (42) berhasil diamankan, dengan barang bukti 33 amp (bungkus kecil) kertas nasi warna Coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 amp (bungkus besar) kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bal kertas nasi warna coklat yang sudah digunting kecil, 1 buah gunting, 1 bungkus kertas tiktak kecil warna putih, 1 buah kotak kecil anak hekter, 1 buah hekter kecil, 1 buah kotak charger HP merk express power dan 1 (satu) buah plastik asoy warna putih.
Menurut informasi, masyarakat mengeluh karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba marak di Stabat.
Nah, pada sekitar pukul 02.00 WIB, tim OPS Satres Narkoba melakukan pemantauan dan melihat AS sedang berada di dalam rumahnya, sehingga tanpa membuang waktu tim pun langsung melakukan penangkapan dengan cara menggedor pintu rumah AS, didampingi Kepala Lingkungan setempat. Tidak sangka mau ditangkap, AS pun membuka pintu, sehingga tim pun langsung mengamankannya.
Selanjutnya, tim pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 amp (bungkus besar) dan 1 amp (bungkus kecil) kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terletak di lemari makan, tepat di dapur rumah AS. Selanjutnya, untuk barang bukti lainnya Tim melakukan penggeledahan di ruang tamu depan dan tim menemukan 1 buah kotak charger HP merk express power yang terletak di atas lemari tv ruang tamu, dimana di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja, dan kemudian untuk barang bukti lainnya tim melakukan penggeledahan di dalam kamar AS dan tim menemukan barang bukti berupa 33 amp (bungkus kecil) kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja ditemukan di balik lemari pakaian.
Selanjutnya, untuk barang bukti lainnya berupa 1 bal kertas warna coklat yang sudah dipotong kecil ,1 buah gunting,1 bungkus kertas tiktak kecil warna putih, 1 buah kotak kecil anak hekter, 1 buah hekter kecil, dan 1 buah plastik asoy warna putih ditemukan dibawah tempat tidur kamar, dan selanjutnya tim melakukan Lalu, tim menginterogasi AS dan tersangka mengakui bahwasannya narkotika Jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.(BD/MK)
