Pemko Medan Luruskan Polemik Anggaran Air Mineral Rp 1,1 Miliar

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Pemerintah Kota Medan angkat bicara mengenai sorotan publik terkait anggaran pengadaan air mineral dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar. Pemkot Medan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran atau batas maksimal, bukan dana yang pasti dihabiskan.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, menyatakan informasi yang beredar di media sosial telah memicu persepsi keliru. Narasi yang berkembang seolah-olah anggaran miliaran rupiah tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi Wali Kota Medan.

“Perlu dipahami bahwa Rp 1,1 miliar itu adalah pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama setahun hanya Rp 500 juta, maka sisanya tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,” ujar Ridho kepada wartawan, Sabtu malam, (20/6/2026).


Peruntukan Anggaran dan Mekanisme Klasifikasi

Menurut Ridho, pos anggaran tersebut dialokasikan untuk menunjang seluruh kegiatan operasional kedinasan di bawah koordinasi Bagian Umum Setda Kota Medan, bukan untuk kebutuhan pribadi wali kota. Anggaran ini mencakup, Kebutuhan rapat internal pemerintahan., Penerimaan kunjungan tamu dinas, Kegiatan kedinasan di luar kantor, Operasional di rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan air mineral sengaja dipisahkan dari pos belanja makan dan minum. Pemisahan ini dilakukan untuk memenuhi klasifikasi belanja yang diatur dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.


Janji Efisiensi Belanja Daerah

Kendati demikian, Ridho menyebut Pemkot Medan tetap membuka ruang evaluasi guna memangkas belanja operasional yang dinilai kurang efisien, sejalan dengan instruksi penghematan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data Bagian Umum, alokasi anggaran dengan nominal serupa sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2020. 

"Kami hanya meneruskan apa yang sudah berjalan selama ini. Namun, kami berkomitmen melakukan efisiensi agar ke depan kebutuhan anggaran ini bisa ditekan lebih rendah," kata dia.

Ridho memastikan setiap penyerapan anggaran daerah akan melewati proses verifikasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang ketat sesuai regulasi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan adanya pemborosan hanya dengan melihat angka pagu di dokumen anggaran.

“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang dihitung dalam bentuk pagu anggaran. Realisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya,” tutur Ridho.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini