Atasi Banjir Bandar Selamat, Pembebasan Lahan Ditarget September 2026

Editor: metrokampung.com
Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen memimpin rapat koordinasi lintas instansi di Gedung DPRD Medan terkait penanganan banjir di simpang Tol Bandar Selamat, Medan Tembung. (ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen, SKM, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk serius mengatasi masalah banjir menahun di Jalan Letda Sujono, Simpang Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. 
Salah satu solusi konkret yang didorong adalah percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di pinggir Sungai Denai Titi Sewa, perbatasan Kabupaten Deli Serdang.

Hal tersebut ditegaskan Zulkarnaen dalam rapat koordinasi lintas instansi di Gedung DPRD Medan pada Senin (29/6/2026). Rapat ini digelar khusus untuk mencari jalan keluar atas persoalan genangan air yang selama ini meresahkan warga dan pengguna jalan.

"Kita berharap Pemko Medan segera merealisasikan pembebasan lahan untuk pembuatan kolam retensi. Itu adalah salah satu kunci utama mengatasi banjir di kawasan tersebut," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain kolam retensi, Zulkarnaen juga meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara untuk melakukan normalisasi drainase di sepanjang Jalan Letda Sujono. Menurutnya, pembenahan saluran air ini sangat penting agar debit air dapat mengalir dengan sempurna menuju kolam penampungan."

Pembuatan kolam retensi dan normalisasi parit sepanjang Jalan Letda Sujono harus berjalan beriringan. Pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Tembung melalui P3SU harus segera berkoordinasi intensif dengan BBPJN," tambahnya.

Merespons desakan tersebut, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Rizki, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak. Surat pengadaan tanah untuk pengendalian genangan kolam retensi telah diajukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan dengan nomor 500.17.2.1/8077 pada 18 Juni lalu. Currently, Dinas Perkimcikataru tengah menunggu persetujuan dan arahan lebih lanjut.

"Jika usulan ini diakomodir oleh Sekda, kami menargetkan eksekusi pembayaran ganti rugi tanah dapat langsung dilakukan pada bulan September mendatang," jelas Rizki.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini