Kasus Pencurian Ternak di Polsek Medan Tembung, Pelapor Mengaku Diintimidasi dan Disodori Surat Utang Palsu

Editor: metrokampung.com
Polsek Medan Tembung, Jalan Letda Sujono, Kota Medan.(ft/mk)

Medan, Metrokampung.com
Kasus dugaan pencurian ternak yang menimpa Sahat Sitanggang, warga Dusun IIA Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, mandek selama setahun lebih di Polsek Medan Tembung. 

Alih-alih mendapat kepastian hukum, pihak pelapor justru mengaku mendapat intimidasi dari oknum penyidik saat menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian ternak pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu. Sahat kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung dua hari setelahnya, tepatnya pada 30 Juni 2025, dengan nomor laporan LP/B/1003/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG. Dalam laporan itu, pria berinisial YF alias Sambo ditetapkan sebagai terlapor.

Istri Sahat, Br Sihombing, mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan di kantor polisi, ia merasa ditekan oleh penyidik. Ia dipaksa untuk mengakui memiliki utang kepada terlapor, YF. Penyidik bahkan menyodorkan sebuah surat pernyataan utang yang diklaim sebagai bukti.

"Tanda tangan di surat itu sangat berbeda dengan tanda tangan saya. Bahkan, nama saya selaku orang yang dituduh berutang pun tidak ada di dalam surat tersebut," kata Br Sihombing saat ditemui wartawan, Rabu (1/7/2026).

Tak hanya persoalan surat utang, pihak kepolisian juga sempat menunjukkan foto ternak yang diklaim sebagai barang bukti milik pelapor. Namun, Br Sihombing membantah hal tersebut karena ciri fisik ternak di foto sangat berbeda dengan ternak miliknya yang hilang.

"Babi yang diambil itu untuk bibit, warnanya putih polos. Sedangkan yang ada di foto itu belang-belang," ujarnya.


Duduk Perkara Sengketa 'Utang'

Berdasarkan keterangan pelapor, polemik ini berakar dari uang bantuan pengobatan yang diberikan oleh pimpinan sebuah forum tempat korban bernaung. Bantuan itu diberikan setelah Sahat menjadi korban penembakan dalam sebuah insiden di Selambo beberapa waktu lalu.

Awalnya, uang bantuan yang dialokasikan sebesar Rp5 juta. Namun, saat diserahkan melalui YF, jumlahnya menyusut menjadi Rp3 juta. Br Sihombing mengaku uang tersebut tidak pernah ia pegang langsung karena YF mengalokasikannya untuk membayar sewa rumah pelapor.

Beberapa bulan kemudian, YF mendatangi pelapor dan mengklaim uang Rp3 juta tersebut bukan bantuan, melainkan pinjaman yang harus segera dilunasi. Meski heran dengan perubahan status uang itu, Sahat dan istrinya berniat membayar dan meminta tenggat waktu.

Namun, saat pelapor sedang tidak berada di rumah, YF bersama enam orang lainnya mendatangi kediaman Sahat. Disaksikan oleh warga sekitar, YF menyita ternak milik Sahat secara sepihak dengan dalih sebagai pelunas utang. Atas dasar tindakan sepihak itulah Sahat melayangkan laporan pencurian.

Polisi Tunggu Jadwal Gelar Perkara di Polrestabes

Merespons keluhan pelapor terkait mandeknya kasus dan dugaan intimidasi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih menunggu jadwal gelar perkara di Polrestabes Medan.

"Untuk laporan polisi tersebut, kami sedang menunggu jadwal gelar perkara di Polrestabes Medan. Surat permohonan sudah dilayangkan oleh penyidik," ujar Jhon Milala melalui pesan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kapan kepastian jadwal gelar perkara tersebut, Jhon mengaku belum bisa memastikan.

"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polrestabes Medan," ucapnya.

Jhon juga enggan berkomentar banyak mengenai tuduhan intimidasi oleh oknum penyidik, penyodoran surat utang yang diduga palsu, serta legalitas penyitaan barang secara sepihak oleh warga sipil tanpa izin pengadilan. 
Ia menegaskan seluruh materi perkara tersebut baru akan dibuka dan diklarifikasi saat gelar perkara berlangsung.

"Semua hal itu akan dijelaskan secara rinci saat gelar perkara nanti," kata Jhon singkat.

Di sisi lain, pihak korban berharap Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung dapat bergerak cepat menyelesaikan kasus ini. Selain dugaan pencurian, korban mendesak polisi mengusut indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang muncul selama proses penyidikan.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini