Langkat, Metrokampung.com
Terkait Pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media online dengan judul berita : KOMITE MADRASAH MAN 2 TANJUNG PURA MULAI PANIK, akhirnya dibantah oleh Mas'ud,SH.MH atau yang akrab disapa Dimas sebagai mana Surat Koreksi dan Bantahan yang disampaikan kepada rekan-rekan media pada hari Selasa (22/9/2026) di Stabat.
Dimas mengatakan baru saja mengirim surat bantahan terkait berita Hoax atau fitnah yang dilakukan oleh sekelompok oknum wartawan terhadap Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat atas tudingan melakukan pungutan uang SPP kepada para siswa/i di MAN 2 Langkat.
Hal ini merupakan upaya hukum atas perbuatan oknum rekan jurnalis yang dengan sengaja telah melakukan dan menyebar berita hoax, sehingga MAN 2 Langkat menjadi korban pencemaran nama baik.
"Surat bantahan tersebut kami tujukan kepada Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Online Suarsair.com PT. Suar Utama Informasi dan beberapa perusahaan media lain yang ikut serta melakukan hal yang sama. Adapun yang menjadi dasar hukum kami membuat surat Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik," ujar Dimas.
Pengajuan ini, tambah Dimas, berkaitan dengan dimuatnya artikel/berita oleh media Online Suarsair.com yang mengandung informasi tidak benar (hoaks), tidak akurat, dan merugikan nama baik MAN 2 Langkat.
Adapun berita itu adalah : “MAN 2 KOMITE MADRASAH TANJUNG PURA MULAI PANIK" yang tayang pada tanggal 19 September 2026 yang ditulis SM (Sipa Munthe).
"Adapun poin- poin Keberatan dan bantahan kami adalah bahwa isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan (hoaks). Berikut adalah rincian fakta yang sebenarnya untuk meluruskan pemberitaan tersebut :
Bantahan Poin 1 : dalam berita disebutkan bahwa kepanikan mulai menyelimuti Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 karena mengintruksikan pengumpulan kartu SPP dari para siswa/i. Bahkan, katanya tidak hanya di MAN 2 Langkat, tapi di MAN 1 Langkat juga hal serupa terjadi. Tindakan itu mungkin atas saran Komite Madrasah Langkat," ujar Dimas.
Fakta yang sebenarnya adalah : Kami terbentuk dan bekerja sebagai Pengurus Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala MAN 2 Langkat Nomor : 059 Tahun 2025 tentang Pengurus Komite MAN 2 Langkat, tanggal 3 Mei Tahun 2025, dan kami pengurus Komite MAN 2 Langkat tidak pernah ada merasakan atau mengalami kepanikan dan tidak ada mengintruksikan pengumpulan kartu SPP dari para siswa/i. Karena itu, kami menilai pemberitaan Tersebut merupakan fitnah dan tidak berdasar, bahkan terkesan mengada-ada tanpa didukung fakta yang kuat dan hanya demi menarik perhatian pembaca, karena dengan sengaja mengarang cerita," tambahnya.
Selanjutnya, bantahan poin 2 : dalam berita juga dituliskan “selain itu orang yang disebut bernama Dimas menyebarkan berita bohong bahwa seorang oknum wartawan berinisial SM mendatangi kepala MAN 2 dan disebutkan oknum wartawan itu meminta sejumlah uang kepada Lena Pohan, lalu terhadap oknum wartawan itu dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Fakta yang benar menurut Dimas adalah bahwa peristiwa itu sebagaimana tersebut pada Poin 2 merupakan karangan cerita fiktif yang tidak pernah mereka ketahui.
"Ibu Lena Pohan selaku Kepala MAN 2 Langkat dan saya Dimas selaku Wakil ketua Komite MAN 2 Langkat tidak pernah berkomunikasi melalui via handpone maupun bertemu dengan oknum yang berinisial SM sebagai mana tersebut pada berita. Jadi, pemberitaan tersebut merupakan berita yang sarat dengan opini negatif tanpa verifikasi atau bukti valid yang secara sengaja dilakukan," jelas Dimas.
Selanjutnya, bantahan Poin 3 : dalam berita juga dituliskan bahwa mereka mengatakan oknum wartawan itu nangis-nangis minta dilepaskan dan karena rasa kasihan, terang Dimas maka oknum wartawan itu pun dilepas. Fakta yang benar adalah bahwa peristiwa itu sebagai mana tersebut pada Poin 2 merupakan karangan cerita fiktif yang tidak pernah kami ketahui dan kami lakukan. Berita ini diterbitkan oknum jurnalis yang membuat berita hanya berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya. Jadi, pemberitaan tersebut merupakan berita yang sarat dengan opini negatif tanpa verifikasi atau bukti valid yang secara sengaja dilakukan dengan tujuan narasi pencemaran nama Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat dan nama Dimas selaku wakil Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat.
"Ironisnya, pihak wartawan/ redaksi Media Online Suarsair.com tidak pernah melakukan klarifikasi atau konfirmasi (cover both sides) kepada kami sebelum berita ini ditayangkan, sehingga melanggar asas iktikad baik dan akurasi informasi. Adapun tuntutan Kami berdasarkan fakta-fakta di atas, meminta dengan tegas kepada pihak Redaksi Media Online Suarsair.com untuk :
(1). Memuat secara utuh teks Hak Jawab dan Bantahan ini pada kesempatan pertama di laman utama media mereka dengan porsi penyajian yang setara dengan berita yang dibantah.
(2). Melakukan koreksi atau ralat pada artikel berita tersebut, atau mencabut/menghapus (take down) berita hoaks tersebut karena telah menimbulkan kerugian materiil maupun im materiil bagi kami.
(3). Menautkan tautan (link) Hak Jawab ini pada artikel berita yang dinilai keliru agar pembaca mendapatkan informasi yang berimbang. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat ini diterima pihak redaksi tidak menunjukkan iktikad baik untuk memuat Hak Jawab ini, maka kami akan membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dimas.
Di akhir pertemuan Dimas mengatakan jika dia sangat menghormati profesi jurnalis, karena dia dulu juga seorang jurnalis. untuk itu dia memohon perhatian, kerja sama, dan profesionalisme dalam menegakkan pers yang sehat. (BD)
