![]() |
Sofyan Nasution dan Jamilah memberikan syarat dukungan ke KPU beberapa waktu lalu. |
LUBUK PAKAM, METROKAMPUNG.COM
Dua bakal pasangan calon dari jalur independen langsung mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang setelah dinyatakan oleh KPU bahwa tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Minggu (21/1/2018).
Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang, Asman Siagian.
“Ya tadi Sofyan dan pengacaranya sudah datang ke kantor kita sekitar pukul 08.00 lah, selain itu juga datang LO (penghubung) dari Mion Tarigan. Mereka datang untuk berkonsultasi sama kita soal tata cara pengajuan sengketa proses pemilihan,”ujar Asman Siagian.
Disebutkan kalau saat itu pihaknya hanya dapat menjelaskan kalau permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diadukan paling lama waktunya 3 hari kerja sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Kabupaten ditetapkan dan atau diumuman.
Menurutnya ini merupakan hak dari bakal pasangan calon. “Sekarang inikan bakal calon merasa dirugikan atas keluarnya berita acara pleno yang dibuat oleh KPU. Ini sih sah-sah saja kemudian mengadu ke Panwaslih. Ya setelah diajukan ke kita ya nanti kita terima berkas permohonan mereka,” kata Asman.
Setelah itu, lanjut Asman, pihaknya akan segera mempelajarinya dan kemudian akan memanggil pihak termohon dan pemohon.
Disebut jika dalam proses itu tidak ada kesepakatan maka sesuai kewenangannya Panwaslih akan memutuskan sengketa tersebut.
“Nantikan kita akan mendalami apa yang menjadi pokok keberatan mereka. Kalau pemohonnya bakal calon dan termohonnya KPU lah,” kata Asman.
Sebelumnya saat KPU membuka pendaftaran ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar dua diantaranya adalah pasangan Sofyan Nasution dan Jamilah serta Mion Tarigan dan Zainal Arifin.
Sementara itu satu pasangan lagi merupakan petahana yakni Ashari Tambunan dan M Ali Yusuf Siregar. Pasangan independen ini telah diplenokan KPU dan dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati karena kurang jumlah pendukung sesuai yang ditetapkan KPU.(dra/simon)