![]() |
Agung (kiri) dan tersangka Herianto (kanan) di Mapolrestabes Medan. |
MEDAN, METROKAMPUNG.COM
Terungkap sudah teka-teki kematian Anggi Syafitri Tanjung (17), siswi SMAN 11 Medan, yang ditemukan tewas, Jumat (19/1/2018). Ternyata, warga Jalan Satria, Gang Buntu, Pasar X, Dusun Cempaka, Desa Bandarkhalifah, Kabupaten Deliserdang tersebut dibunuh karena memergoki maling yang masuk ke rumahnya pada petang di hari yang naas itu.
Terungkap setelah polisi menangkap pelaku utama pencurian dan pembunuhan terhadap korban, Agung Prasetiyo (24), warga Jalan Tembung, Pasar X, Gang Ikhlas, Desa Bandarkhalifah. Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, di Mapolrestabes Medan, Minggu (21/1/2018) sore.
Kepada wartawan di kantor polisi, Agung mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, sore jelang malam itu ia masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Ia sudah memperhatikan rumah tersebut sepi. Memang, kedua orangtua korban baru pulang ke rumah pada malam hari karena bekerja. Sementara itu korban seorang diri.
Saat baru masuk dari belakang rumah, Agung dipergoki oleh korban yang kemudian berteriak maling. Agung langsung membekap mulut korban. Karena terus meronta, pelaku membawa korban mengarah ke dapur dan mengambil pisau. Korban langsung ditikam di perutnya. "(Saya) Takut ketahuan maling," kata Agung saat ditanya motif menghabisi korban.
Setelah ditikam, korban yang sudah tak berdaya dibawa ke kamar mandi. Di kamar mandi, pelaku kemudian masih membenamkan korban di dalam ember untuk memastikan kematian korban.
Setelah itu, pelaku langsung mengambil satu per satu barang berharga di rumah itu. Mulai dari uang tunai, hape, laptop merek Acer hingga BPKB kreta.
Laptop inilah yang kemudian membantu pengungkapan kasus ini. Penyelidikan polisi menemui titik terang setelah adanya informasi seseorang yang menjual laptop Acer dengan harga murah. Polisi kemudian menciduk Agung. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti BPKB yang dicuri dari rumah korban.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya," kata Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha.
Setelah itu, polisi kemudian menangkap Herianto, yang membantu tersangka menjual barang hasil curiannya. Kini keduanya ditahan di Mapolsek Percut Seituan.
Tersangka dalam pemeriksaan mengaku telah menjual barang elektronik korban berupa laptop, hape sebesar Rp 4 juta.
“Uang penjualan itu dipakai tersangka untuk pakai sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Philip Purba, Minggu (21/1) sore.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya seorang pencandu sabu.
“Saat kejadian saya belum pakai sabu, saat kepergok korban dia berteriak jadi sekap. Namun karena memberontak, aku ambil pisau di dapur, terus membunuhnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 365 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(dra/simon)