Majelis Hakim PN Balige Menunda Pembacaan Putusan, Tergugat Minta Atensi KPK

Editor: metrokampung.com
Nio Lando Naibaho ( tengah )  selaku tergugat VIII dan Tohap Naibaho tergugat VII dalam perkara perdata nomor : 79.Pdt.G/2016/PN Blg, ketika menyampaikan kesimpulan tergugat di Mapoldasu.

SAMOSIR-METROKAMPUNG.COM
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang diketuai oleh Azhary Prianda Ginting menunda sidang putusan terkait sengketa tanah di Lumban Buntu, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangurururan, Kabupaten Samosir, Senin, (23/4).

Tohap Naibaho selaku tergugat VII pun harus menahan sabar. Sidang tersebut terkait gugatan perdata nomor : 79.Pdt.G/2016/PN Blg antara Pemilu Naibaho sebagai penggugat melawan Helpina Simbolon Dkk sebagai tergugat.

Tohap Naibaho menilai sangat tidak lazim apabila majelis hakim mengutarakan bahwa hakim belum maksimal membuat putusan.

Menurut Tohap, gugatan perdata  tanah yang telah 33 kali bersidang ini kerapkali majelis hakim mengatakan bahwa sidang perdata tersebut telah mendapat perhatian dari Pengadilan Tinggi Medan karena proses persidangan yang cukup lama.

"Jika dihitung lamanya gugatan perdata, hanya di pengadilan tingkat pertama (PN Balige) ini saja lebih kurang sudah dua tahun. Hal ini karena kuasa hukum penggugat mencabut gugatannya 14 Desember 2016 lalu. Kemudian, Januari 2017 pada minggu kedua baru dimulai lagi persidangannya dari awal," ungkap Tohap, Rabu (25/4).

Semestinya, kata Tohap, majelis hakim harus menyampaikan bahwa hakim belum bermusyawarah untuk membuat keputusan. "Jangan dibilang hakim belum maksimal, dan ketua majelis hakim beberapa kali mengucapkan belum maksimal dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Tohap lantas berharap kepada ketua majelis hakim agar jangan ada "modus" lain dengan penundaan pembacaan putusan tersebut. Dimana pada Senin (23/4) kemarin, Panitera Pengganti Robin Nainggolan sedang mengikuti Diklat di Medan, sehingga harus diganti dengan Panitera Pengganti lainnya.

"Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengacara, hakim dan panitera pengganti, di PN Tangerang. Dan OTT itu berhubungan dengan penundaan pembacaan putusan," ujarnya mengingatkan.

Sebagai masyarakat biasa, sambung Tohap, dia menginginkan pengadilan itu bersih dari suap dan percaloan. Oleh karena itu, dia meminta supaya gugatan perdata terkait sengketa tanah di Samosir ini mendapat atensi dari KPK. "Karena majelis hakim menjadwalkan kembali pembacaan putusan tanggal 7 Mei 2018," sergahnya kemudian.

Selain itu, kata Tohap, bukti lembar ke empat sesuai isi gugatan wajib dilegalisasi Ketua Pengadilan Negeri ( KPN ), tanpa syarat  karena bukti aslinya ada di kepaniteraan.

"Bukti ini sudah diperiksa saat sidang tanggal 8 Januari 2018 dihadapan saksi penggugat.
Namun kepada tergugat diberikan kutipan tetapi berbeda atau tidak sesuai dengan aslinya. Jadi supaya ada keadilan maka KPN harus melegalisasi.

Menurutnya, apabila tidak dilegalisasi maka tergugat dirugikan karena saya menduga  KPN berpihak dan seolah-olah tidak ada bukti asli. Malah hakim menyatakan surat tidak asli padahal asli. Karena legalisasi itu tdk ada hubunganya dengan independensi hakim.

Sementara itu, Nio Lando Naibaho selaku tergugat VIII dalam perkara ini mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan ini biasa terjadi dalam persidangan di PN Balige.

"Saya bisa maklumi majelis hakim, mengingat  jawaban atau eksepsi dari tergugat tidak sederhana, baru kali ini ada dalam persidangan, kesimpulan dari tergugat diteruskan kepada institusi kepolisian dari Polres Samosir hingga Polri," ungkapnya.

Selain Tohap dan Nio juga ada 10 orang tergugat lainya dalam perkara tersebut.(Ton's/HN)
Share:
Komentar


Berita Terkini