Ganja Aceh Dibawa Bus Makmur

Editor: metrokampung.com
Barbut ganja
LB PAKAM - METROKAMPUNG.COM
Petugas Sat Reskrim Polres Daliserdang berhasil mengamankan warga Dusun Makmur, Desa Rawang Itek, Kabupaten Aceh Utara karena kedapatan membawa ganja kering seberat 21 kg, Minggu (27/5/2018) sore.

Informasi dihimpun, SA alias LA (35) ditangkap petugas saat menumpang Bus Makmur jurusan Medan-Sorek. Setiba di Terminal Lubukpakam, personel Sat Reskrim Polres Deliserdang yang telah mendapat info lamngsung melakukan penggeledahan terhadap bus yang ditumpangi SA. SA pun tak berkutik ketika diinterogasi. Dari dalam bus polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang sudah dibungkus rapi.

Polisi kemudian memboyong LA beserta barang bukti ke Mapolres Deliserdang dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnyapun masih dikembangkan.

Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suranta Tarigan membenarkan pengungkapan itu.

“Senin (28/5/2018) kita paparkan,” katanya lewat WhatsAap pribadi. (dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini