Penyidik Kejaksaan Ngaku Sakit Penganiaya Anak Gagal Dilimpahkan

Editor: metrokampung.com
Penyidik Polsek Talun Kenas membawa tersangka ke Kejari Deliserdang   
LB PAKAM - METROKAMPUNG. COM
Carolina Cibro alias Acim (67), pelaku penganiyaan perlindungan anak dibawah umur terhadap Bremana Tarigan (17), Siswa SMP Negeri STM Hilir menetap di Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. tampaknya pihak penyidik dari Polsek Talun Kenas gagal menyerahkannya pelaku ke pihak kejaksaan Negeri Deliserdang.

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Deliserdang yang menangani perkara ini berhalangan karena kondisinya sakit.
 "Sehinga berkas maupun pelaku tidak dapat diserahkan," kata Kapolsek Talun Kenas AKP Jumpa Aruan SE melalui tim penyidik Ipda Ropii SH, MH Minggu (27/5/2018).

Menurut Ropii, penyerahan tersangka ke pihak penyidik Kejari Deliserdang sebenarnya pekan kemaren. Dan tersangka Carolina Cibro diganjar dengan Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 hurup C, UU RI Nomor 35 tahun 2014 subs pasal 351 subs 352 dari KUHPidana. Hal berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/06/II/2018/SU/Res DS. Sek Talun Kenas tertanggal 03 Februari 2018. Dan untuk penyerahan kembali tersangka direncanakan kalau tidak ada halangan Senin(28/5) ini kata dia.

Namun disisi lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Deliserdang Robet SH ketika dihubungi terkait penyerahan pelaku penganiyaan tersebut mengatakan penyidik dari pihak kepolisian tidak ada alasan kalau penyidik dari Kejaksaan sakit dan kalau memang berkasnya sudah siap dan dinyatakan P 21 silahkan serahkan kepada saya karena yang menetukan siapa jaksanya yang menagani perkara itu harus sepengetahuannya.
"Tidak ada alasan penyidik, terkendalanya penyerahan tersangka penganiyaan perlindungan anak hanya karena jaksa yang menangani perkara itu sakit. Kalau memang berkasnya P 21 pelaku sudah dapat dilimpahkan," ujarnya (dra)

Share:
Komentar


Berita Terkini