Kapolda Sumut Rebus 48 Kilogram Sabusabu Hasil Tangkapan dari Bandar dan Pengedar

Editor: metrokampung.com

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw pascapaparan langsung memusnahkan barang bukti dari 42 tersangka narkotika jaringan internasional.

Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 48,3 Kg sabu 73,6 kg ganja, 280 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 23 dan tersangka 42.

"Untuk sabu-sabu kita sisihkan 1,01 Kg, ganja 1Kg, dan ekstasi 20 butir untuk digunakan sebagai barang bukti. Kita melakukan pemusnahan mengingat jumlah barang bukti yang teramat banyak," ujar Kapolda.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil sitaan periode April sampai Juli 2018.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.

Selanjutnya, sambung Kapolda, untuk barang bukti berupa sabusabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan ke dalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai merata kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk barang bukti ganja, kata orang nomor satu di Polda Sumut dilakukan dengan cara membakar.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Waka Polda Sumut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.(RED)
Share:
Komentar


Berita Terkini