Kejati Sumut Tidak Tahan Mujianto, Diwajibkan Bayar Uang Jaminan Rp 3 Miliar

Editor: metrokampung.com
Tersangka Mujianto (t shirt) kuning saat dimintai keterangan di Kejati Sumut. 

MEDAN-METROKAMPUNG.COM
Usai digiring ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Polda Sumut, Mujianto yang langsung dibawa ke ruang pidana umum dan langsung diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi selanjutnya akan mengawal penegakan hukum tersangka Mujianto.

Proses penyidikan terhadap mantan DPO Polda Sumut April 2018 lalu berlangsung hampir enam jam sejak Mujianto yang kenakan kaos kuning dan celana jeans biru tiba pukul 11.15 WIB melalui pintu belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (26/7/2018).

Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, pemeriksaan terhadap Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan usai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kesimpulannya oleh Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa keduanya kooperatif.

Kejati Sumatera Utara kemudian menangguhkan penahanan Mujianto dan Rosihan Anwar mempertimbangkan kondisi kesehatan dari surat medis Rumah Sakit Moon Elisabeth Singapura. Mujianto diketahui beberapa hari yang lalu baru melaksanakan operasi terhadap penyakit yang dideritanya.

Pihak Mujianto dan Rosihan Anwar juga menyerahkan uang jaminan senilai Rp 3 Milyar serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

"Mujianto tidak dilakukan penahanan lantaran sudah ada jaminan uang senilai Rp 3 M, dan juga jaminan Keluarga. Dan hal serupa juga kepada Rosihan Anwar yang juga memberikan jaminan keluarga, sehingga hal ini mejadi pertimbangan," jelas Sumanggar Siagian.(int/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini