KPU Batu Bara Tunggu Instruksi KPU Untuk Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih

Editor: metrokampung.com
Muksin Khalid, SE didampingi Sekrtaris KPU Batubara menerima kunjungan tim Khusus Zahir-Oky di KPU Batubara.
Batubara - Metrokampung.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara Muksin Khalid SE menegaskan, penyelenggaraan Pilkada Batu Bara 2018 sampai ke tahap penetapan perolehan suara bagi setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati sudah terlaksana dengan baik dan tidak ada masalah.
Saat ini KPU Batu Bara dalam posisi tinggal menunggu secara administrasi pemeritahuan dan instruksi dari KPU RI untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Ir. H. Zahir, MAP - Oky Iqbal Frima, SE (Zahir-Oky).

 Hal itu disampaikannya saat menerima Tim Khusus utusan Tim Kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP - Oky Iqbal Frima, SE yang terdiri dari Azrin Marydha, H. Darius, SH, MH, Syarkowi Hamid, Khairl Muslim, Zulkarnain Achmad dan Rustam Effendi yang berdelegasi ke Kantor KPU Batu Bara di Lima Puluh, kemarin.

 Dari dialog dan pembahasan yang berlangsung pada pertemuan itu, pihak KPU Batu Bara memastikan kemenangan Paslon Zahir-Oky sesuai penetapan hasil perolehan suara Pilkada Batu Bara tanggal 27 Juni 2018 yang dilakukan dalam pleno KPU Batu Bara pada 5 Juli 2018, sudah tidak ada masalah.

 Hasil penghitungan perolehan suara dalam pleno tersebut ditandatangani oleh seluruh saksi Paslon dan tidak ada complain apa pun. Sedangkan limit waktu gugatan tiga hari kerja setelah penetapan tersebut, sesuai PKPU yang mengacu pada UU Pemilu, sudah terlampaui.

 Mengenai kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dijelaskan bahwa yang dapat menggugat ke MK adalah Paslon dan yang digugat adalah menyangkut perolehan suara, sedangkan gugatan tersebut valid apabila selisih suara penggugat dengan yang digugat, khusus bagi Kabupaten Batu Bara yang berpenduduk di bawah 500.000 jiwa, adalah maksimal 1,5 persen.
Sementara pada Pilkada Batu Bara 2018 ini, selisih perolehan suara Paslon Zahir-Oky sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara di bawahnya mencapai 7 persen.

 Seperti diketahui, Pilkada Batu Bara pada Rabu 27 Juni 2018 lalu diikuti empat Paslon masing-masing Nomor urut 1: RM Harry Nugroho, SE, Dr Mhd. Syafi'i, Paslon nomor urut 2: Drs. H. Darwis, M.Si ,Janmat Sembiring, Paslon nomor urut 3: Ir. H. Zahir, MAP, Oky Iqbal Frima, SE, dan Paslon nomor urut 4: Kharil Anwar, SH, Drs. H. Sofyan Alwi, M.Si.

Hasil perolehan suara sesuai penetapan KPU Batu Bara dalam rapat pleno pada 5 Juli 2018 dari 174.840 suara sah, masing-masing Paslon Zahir-Oky memperoleh suara terbanyak sebesar 73.078 (42 %), Darwis-Janmat mendapat 61.514 (35 %), Harry Nugroho-Syafi'i mengumpulkan 31.053 (18 %), dan Khairil-Sofyan Alwi kebagian 9.195 (5 %).

Dengan demikian, selisih perolehan suara Zahir-Oky dengan peroleh suara di bawahnya (Darwis-Janmat) sebesar 7%. Berdasarkan perolehan suara di masing-masing 7 kecamatan, Paslon Zahir-Oky meraih suara terbanyak di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Sei Balai, Talawi dan Tanjung Tiram.
Sedangkan Kecamatan Medang Deras peroleh suara terbanyak dipegang Darwis-Janmat.

 Sepanjang informasi yang diperoleh, tidak ada insiden apa pun yang berarti terjadi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), begitu pula kondisi keamanan di Batu Bara selama Pilkada berjalan aman dan tenteram sehingga Pilkada Damai terkesan benar-benar terwujud di Kabupaten Batu Bara.

Bahkan Ir. H. Zahir, MAP baru-baru ini menyebutkan, tiga calon bupati lainnya telah mengucapkan selamat atas kemenangan pasangannya Zahir-Oky tersebut.

 Ketua KPU Batu Bara Muksin Khalid, SE mengatakan belum dilaksanakannya rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih dikarenakan menunggu proses administrasi belaka. Pihaknya telah berangkat ke MK serta ke KPU RI dan mendapat penjelasan, bahwa bakal ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI bahwa ada atau tidak adanya gugatan terhadap Pilkada setiap daerah, baru setelah itu KPU RI memberitahukan atau menginstruksikan ke KPU Daerah untuk melaksanakan rapat pleno penetapan.

Karena tahun 2018 ini Pilkada serentak maka pemberitahuan itu juga dilakukan serentak secara nasional, yaitu terhadap 171 Pilkada di seluruh Indonesia. Karenanya, kendati seluruh tahapan Pilkada Batu Bara telah berjalan aman dan lancar serta tidak terdapat sesuatu permasalahan hingga penetapan perolehan suara, namun untuk pleno penetapan bupati-wakil bupati terpilih tetap harus menunggu proses administrasi yang disesuaikan dengan jadwal di MK tersebut.

Menjawab pertanyaan dari pihak Tim Khusus Zahir-Oky, bahwa dalam hal Pilkada ini yang berlaku sebagai landasan hukum adalah Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada UU Pemilu dimana Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih harus segera dilakukan KPU (Batu Bara) setelah batas waktu gugatan terlampui yaitu 3 hari kerja sejak ditetapkannya hasil perolehan suara masing-masing Paslon yang ternyata tidak ada gugatan sama sekali, Ketua KPU Batu Bara Mukin Khalid tidak membantahnya.

Namun menurutnya, berdasarkan hubungan kelembagaan ternyata MK memiliki Peraturan MK (PMK) yang jadwalnya berbeda, kemudian ada proses administrasi/pemberitahuan dari MK ke KPU RI sehingga KPU Batu Bara harus menunggu instruksi dari KPU RI. Dalam diskusi berikutnya, diyakini hal tersebut lebih sebagai fatsun hubungan kelembagaan, sebab dalam UU Pemilu dengan turunannya PKPU tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah terjadwal jelas dan masing-masing memiliki limit waktu.

"Jadi, kami KPU Batu Bara saat ini dalam posisi menunggu surat dari KPU RI untuk melaksanakan rapat pleno untuk Penetapan Bupati-Wakil Bupati Batu Bara terpilih periode 2018-2023. Menurut penjelasan dari pihak Pilkada KPU RI, proses administrasi tersebut akan dilakukan serentak secara nasional dimana tanggal 27 Juni 2018 itu berlangsung Pilkada serentak di 171 daerah. Ini bedanya dengan Pilkada Batu Bara sebelumnya (tahun 2013), yang bukan Pilkada serentak sehingga KPU Batu Bara dapat menjadwalkan sendiri rapat pleno penetapan bupati terpilih berdasarkan situasi dan kondisi yang ada," tutur Muksin Khalid yang didampingi Sekretaris KPU Batu Bara Abas.

 Muksin Khalid.SE menambahkan, sejauh ini seluruh tahapan yang sudah terjadwal hingga penetapan perolehan suara sudah terlaksana dan tidak ada masalah apa-apa lagi. "Jadi kita sabar aja, tinggal menunggu proses administrasi sampai pelaksanaan tahapan berikutnya saja, mudah-mudahan sekitar tanggal 24 atau 25 Juli sudah ada informasi tentang rapat pleno penetapan bupati-wakil bupati terpilih tersebut," terang Muksin.(Ebson Pasaribu/simon)

Share:
Komentar


Berita Terkini