Rekonstruksi Pembunuhan BD Sabu, Tersangka Membunuh Karena Korban Jual Sabu Palsu

Editor: metrokampung.com
Tersangka Abdul Rahman  (kiri) saat memperagakan cara membunuh korban menggunakan sundak pari.
Batubara -  Metrokampung.com
Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batubara menggelar rekonstruksi pembunuhan bandar (BD) sabu  Indra syah Putra warga  Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram  dengan tersangka Abdul Rahman (19) warga Gg Yaman Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram  Batubara.

"Rahman melakukan 7 adegan,  dalam adegan-adegan itu terlihat unsur sengaja hendak menghabisi nyawa Indra Syah Putra",demikian tulis Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap SH melalui pesan WhatsApp nya diterima wartawan, Kamis (26/7).

Rekontruksi  dihadiri Kasi Pidum Kejari Batubara Edi Syahzuri Tarigan SH MH dan Jaksa Fungsional Anita Raja Gukguk, SH. Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap SH, Kanit Reskrim Ipda T Hutahaean, para penyidik yang menangani perkara, saksi dan Penasehat Hukum Ronald Pasaribu SH.

Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari korban dengan harga Rp. 50.000,-,setelah mendapat barang tersebut tersangka pulang kerumah  untuk mengkonsumsi sabu. Baru diketahui sabu tersebut palsu karena merupakan gula batu yang mengakibatkan tersangka merasa tidak senang dan mengambil ekor pari (sundak pari) yang berada didapur rumahnya.

Kemudian tersangka Rahman menemui Safrizal alias  Izal (20) warga Gg. Pelita Dusun IV Desa Bagan Dalam dan mengajak untuk menemui korban dirumahnya. Tiba dirumah korban, terlihat  korban sedang memakai sepatu dan Izal (saksi ) mengatakan "Bah sini kojap" dan korban menjawab "Apa juga lagi, kenapa kau ikut campur", kata Idra saat itu.

Mendengar pernyataan itu tersangka dan saksi pergi meninggalkan korban dan setelah berjalan lebih kurang 50 meter korban memanggil mereka  sambil mendatangi keduanya.

"Kenapa kau ikut campur", ujar korban kepada saksi  Izal  sambil hendak  memukul saksi namun menghindar kesamping kanan tersangka. Dengan nada keras korban mengatakan kepada saksi Izal :  "Kok kau bilang aku yang kasih sabu palsu", ucap korban saat itu.

Mendengar ucapan korban, tersangka menimpali dengan mengatakan : " memang abang yang kasih, saya tidak salah orang", ujar tersangka sambil marah menunjuk wajah kiri tersangka sebanyak dua kali.

Pada adegan keenam tersang mengambil ekor pari  (sundak pari) dari pinggangnya dan langsung menusukkan kearah dada kiri korban sebanyak satu kali. Kemudian keduanya lari kearah Jln. Sempurn Desa Bagan Dalam. Dengan kondisi kesakitan, Indra Syah Putra berusaha pulang kerumahnya dan meninggal dunia.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 23/ VII/ 2018/ SU/ Res B. Bara/ Sek L. Ruku tanggal 08 Juli 2018.

"Rekrontruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara untuk menghindari hal- hal yg tidak diinginkan seperti rasa emosional dari keluarga korban yang dapat mengancam keselamatan tersangka", kata  Harahap.

Tersangka diduga melanggar pasal 338 Sub Psl 351 ayat 3, KUHP.(Ebson A Pasaribu/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini