Humas PN Medan: KPK Nyatakan Empat Pejabat PN Medan Tak Terlibat Kasus OTT

Editor: metrokampung.com
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat memberikan keterangan pers soal empat pekabat PN Medan yang dinyatakan tidak bersalah. 

Medan-metrokampung.com
Pengadilan Negeri (PN) melakukan konferensi pers terkait kasus penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat penting di PN Medan, Selasa (28/8/2018) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik mengatakan bahwa pernyataan KPK ada empat pejabat penting di PN Medan yang dinyatakan tidak terlibat OTT.

"KPK menyatakan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo serta Hakim Sontan Merauke Sinaga dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap Tamin Sukardi," kata Erintuah di Depan Gedung B PN Medan, Rabu (29/8/2018)

"Dengan berita itu kita bisa memahami semua bahwa Ketua, wakil ketua PN Medan dan Hakim tidak ada keterlibatan dalam penangkapan yang terjadi kemarin. Jadi status mereka dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Lebih lanjut, Erintuah menjelaskan bahwa kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB Marsudin dan Wahyu sudah dibawa ke Jakarta.

Kemudian Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.00 WIB Sontan juga diberangkatkan ke Jakarta. Jadi saat ini mereka masih berada di Jakarta.

Selain itu, tadi pagi Panitera pengganti Oloan Sirait juga sudah dipulangkan KPK dari Kejatisu dan sempat ke Kantor untuk absen, namun atas anjuran KPK selesai mengisi absen Oloan kembali pulang kerumah.

"Kita tunggulah satu atau dua hari lagi beliau-beliau akan balik ke Kota Medan," katanya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Hakim Merri Purba dan Panitera Helpandi terlibat dalam kasus Tipikor, Tamin Sukardi (74) terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.

Terkait integritas Hakim di PN Medan yang dipertanyakan dan langkah apa yang dilakukan untuk membuat masyarakat kembali percaya dengan penegak hukum?

Erintuah menuturkan bahwa Ketua PT maupun PN Medan selalu mengadakan rapat rutin untuk memberikan pengarahan kepada hakim masalah integritas dalam penanganan perkara.

"Kalau memang ada salah satu atau dua orang, artinya dari sebagian hakim. Tapi ini hanya nol koma sekian persen, berarti itu hanya oknum. Bisa kita pahami bahwa hakim itu juga manusia. Karena manusia juga tempat kesalahan dan dosa. Mungkin itu hanya faktor manusia," terang Erintuah.

"Yang jelas sepanjang pengadilan belum menyatakan mereka orang yang bersalah, mungkin belum ada yang permanen," katanya.

Tapi biasanya Pimpinan MA, jika ada oknum pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya Ketua MA akan mengeluarkan SK untuk pemberhentian sementara.

Karena MA juga sudah meminta nama-nama pejabat tinggi di PN Medan yang dibawa KPK serta meminta SK para pejabat tersebut.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa hari kedepan, mungkin itu sudah berlaku pemberhentian sementara," ujar Erintuah.(red/tribun)
Share:
Komentar


Berita Terkini