Oknum Kadus di Langkat Tidak Menerima Gaji Selama 4 Bulan, Diduga Gara-Gara Jual Beli Hutan Desa

Editor: metrokampung.com
Camat Tanjung Pura, Muhammad Nawawi, SSTP

Langkat, Metrokampung.com
Baru- baru ini beredar berita tentang seorang oknum kadus yang belum menerima gaji selama 4 bulan, karena  diberhentikan sementara dari jabatannya.  Berita itu terbit di beberapa media online dan tentu saja langsung jadi perbincangan hangat di tengah- tengah masyarakat.
       
Seperti yang ditulis oleh salah satu media, sungguh malang nasib Ilham Mahmudi, Kepala Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diberhentikan sementara oleh oknum Kepala Desa Kwala Langkat, Mahyu Danil, sehingga  Ilham sudah 4 bulan belum menerima gaji sebagai kepala dusun. Dari pantauan media tersebut, Pemerintah Desa Kwala Langkat  ada mengeluarkan surat dengan nomor : 140/35/PEM/1/2024 perihal Pemberhentian Sementara Jabatan Kepala Dusun II Ilham Mahmudi yang ditandatangani oleh Kades Kwala Langkat, Mahyu Danil. 
       
Dalam surat tersebut pada poin ke 4 diterangkan bahwa pemberhentian sementara itu mengacu pada surat  rekomendasi Camat Nomor : 140-54/PEM/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Rekomendasi Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi dari Jabatan Kepala Dusun II Desa Kwala Langkat. 

Padahal, pemberhentian sementara Kepala Dusun II diduga karena yang bersangkutan tidak mau menandatangani surat jual beli tanah hutan desa. 
       
Nah, dalam hal ini diduga jual beli tanah tersebut adalah antara warga dengan pihak yang diduga oknum jaringan mafia tanah yang diduga ingin menguasai hutan desa (adat). 
       
"Tidak mau saya tanda tangani penjualan tanah hutan desa. Hal itu sudah saya sampaikan ke kadesnya, ini selebihnya sudah masuk ke hutan desa pak, terus ada oknum yang diduga mengancam saya berinisial O. Katanya, kalau kau tidak tandatangani, maka jabatanmu akan berakhir. Kemudian sorenya, surat pemberhentian sementara saya itu dikeluarkan oleh oknum Kades Kwala Langkat," kata Ilham Mahmudi kepada media tersebut,  Selasa, (16/4/2024)
       
Ilham pun menduga suratnya tersebut diduga direkayasa oleh kepala desanya. 
       
"Kapan pula ada pemberhentian sementara terkait masalah tanah hutan desa ini yang tidak mau saya tandatangani," kata Ilham. 
       
Untuk itu, dia berharap agar Pj Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy memanggil Kades Kwala Langkat dan memberikan sanksi tegas, karena sewaktu lebaran Idul Fitri 1445 H ini dia tidak menerima gaji sebagai Kepala Dusun.        
       
"Saya belum gajian dari bulan Januari 2024 sampai April 2024," keluhnya.        
       
Nah, terkait dengan persoalan itu, awak media tersebut mengaku  sudah berusaha untuk menghubungi Kepala Desa Kwala Langkat Mahyu Danil, namun hingga berita itu diterbitkan belum ada balasan dan jawaban darinya.

Jawaban Camat dan Kades
Terkait dengan permasalahan tersebut, Metrokampung pun  melakukan konfirmasi dengan Camat Tanjung Pura, Muhammad Nawawi, S.STP, dan Kepala Desa Kwala Langkat, Mahyu Danil, Kamis (18/4/2024).
      
"Betul bang, tapi begini penjelasannya," ujar Nawi sambil menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya kepada Metrokampung. 

"Dia itu kan Kadus. Berarti dia adalah perangkat desa dan bagian dari pemerintahan desa. Nah, menurut Perda Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Aparat Desa, dalam BAB III Pasal 7 huruf e ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan perangkat desa.  Nah, dalam hal ini Ilham telah meresahkan masyarakat, termasuk kadesnya sendiri dan perangkat desa yang lain. Apa itu contohnya ?  Ya, dia ternyata suka bicara kasar dan bahkan ada menebar ancaman kepada kadesnya, Wahyu Danil. Jadi, bukan karena hal- hal yang lain," terang Nawi.
      
Lebih lanjut Nawi pun menambahkan, teguran lisan dan tulisan sudah disampaikan Kades. Bahkan, bukan baru- baru ini, tapi sudah lama, sudah sejak tahun 2020 yang lalu. 
       
Karena itu, sanksi administratif pun diberikan agar dia bisa berubah.
      
"Saya kan dapat masukan dari laporan Kades. Nah, ternyata bukannya dia berubah, tapi malah bertambah parah. Bahkan, kebijakan Kades kadang diabaikan dan tak jarang malah jadi bahan candaan. Yah, mungkin dia mencoba untuk mempengaruhi perangkat desa yang lain agar ikut melawan," ujar Nawi lagi seraya menambahkan, dia itu kan pembantu Kades, tapi sikap dan prilakunya justru bertolak belakang.
       
"Nah, menurut Pasal 10 huruf a, Kades bisa melakukan konsultasi dengan Camat, dan itu sudah dilakukannya, dan perangkat desa itu bisa diberhentikan sementara. Artinya, Camat bisa memberikan  rekomendasi kepada Kades, bukan berarti Camat ikut Camat, tapi memang karena ada aturannya," tegas Nawi pula.
      
Akibat diberhentikan sementara, gaji Ilham pun tertahan. Namun sayang, Ilham tidak datang untuk bertanya bagus- bagus dengan Kadesnya. Padahal, kalau dia mau datang dan bertanya, pasti dijelaskan.

"Kalau dia minta bagus- bagus kan ada hitungannya, berapa haknya, apakah ada yang harus dipotong karena terkait hutang- piutang yang harus dibayar, dan lain- lain. Terakhir, timbul masalah tanah, dan dia pun mengaitkan hal tersebut dengan pemberhatian sementara dirinya sebagai Kadus. Ah, tak ada kaitannya itu," terang Kades pula saat dikonfirmasi secara terpisah.
       
Jadi, Kades Mahyu Danil pun menegaskan, bisa dibilang masalah itu sengaja dipolitisir, padahal tidak ada kaitannya sama sekali.(BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini