Sidang Pengaduan 3 Komisioner Panwaslih Dairi Digelar di Kantor KPU Sumatera Utara

Editor: metrokampung.com

Dairi-metrokampung.com
Pengaduan atas kinerja 3 komisioner  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Dairi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya digelar dalam sidang  senin (27/8) di kantor KPU Medan. Tiga komisioner panwaslih Dairi dihadirkan dalam tuntutan kuasa hukum paslon Eddy Jimmy tersebut.

Wawancara wartawan metrokampung.com ke kuasa hukum Eddy- Jimmy Ucok Lumbangaol, SH menyebutkan tiga komisoner Panwaslih Dairi hadir yakni ketua Jadi Surirang Berutu, Pandapotan Rajagukguk dan Br Angkat.


Dan dari pengadu hadir ketua Tim Parlemen Sinaga,  Togar Togatorop, Hulman Sinaga, Pisser Agustinus Simamora, Zicco , Bill Aritonang dan Passiona Sihombing.

Ucok Lumbagaol, SH agenda sidang berkaitan dengan berbagai hal yang dinilai perbuatan tidak adil dan berpihak ke paslon lain yang dilakukan komisioner  panwaslih terhadap pasangan calon nomor 2 Eddy- Jimmy saat pelaksanaan pilkada silam.

Persidangan yang paling menarik disebutkan Ucok adalah berkaitan dengan surat yang ditandatangi  anggota komisoner panwaslih Dairi Pandapotan Rajagukguk berkaitan dengan SKPI DR Eddy Berutu.
“ Kita mau buktikan apakah sudah benar prosedur mereka sekaitan keluarnya surat tersebut. Dan sangat jelas dalam sidang tadi.  Komisoner panwaslih Dairi juga melakukan pembelaan diri . Kita menunggu hasilnya nanti setelah rapat DKPP di Jakarta” ujar  Ucok.


Sementara itu ketua tim  Parlemen Sinaga menyebutkan  permohonan sidang yang diajukan tim paslon nomor 2 bukan masalah menang kalah.
 Namun lebih menjadi pelajaran berharga pada setiap penyelenggara pemilu supaya bertindak propesional dan tidak memihak . Mereka digaji negara untuk bertindak dan bekerja secara adil dan netral.

“ Dalam sidang  sampaikan semua hal berkaitan dengan fakta - fakta dan bukti ke DKPP. Bukti atas perlakuan tidak adil, Bukti dugaan terjadi melampaui kewenangan atas oknum panwaslih.  Komisioner panwaslih juga memberikan pembelaan. Nantinya DKPP akan melakukan rapat akan hasil sidang yang digelar di Medan. Keputusannya tergantung DKPP. Yang jelas dalam sidang tadi DKPP menyatakan jika komisioner panwaslih Dairi tidak terbukti melakukan pelanggaran maka nama mereka harus dipulihkan. Namun jika terbukti 3 jenis sanksi bisa dikenakan yakni sanksi ringan, menengah dan berat” sebut Parlemen Sinaga.

Parlemen Sinaga menceritakan diakhir sidang DKPP mengeluarkan statemen. Majelis DKPP menanyakan kepada kuasa Hukum Eddy-Jimmy mau kita apain ke tiga komisioner Panwaslih Dairi ini?
Saya tidak mengerti maksudnya namun itu saya garis bawahi dalam hati, Persidangan berjalan lancar dan tertib. Dan kita tunggu hasil dari putusan DKPP ujar Parlemen Sinaga.(Bill.Aritonang)
Share:
Komentar


Berita Terkini