SP-Kap Sudah Keluar, Kades Bulan Bulan TSK Kasus KDRT Bakal Dibui

Editor: metrokampung.com
Maya, korban KDRT yang diduga dilakukan suaminya MA oknum Kades Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Batubara.
Batubara - Metrokampung.com
Bahtera rumahtangga MA (51), oknum Kades Bulan Bulan Kec. Lima Puluh, Batubara  dengan istri keduanya Maya (27) ASN Pemkab Batubara sepertinya bakal bubar. Dipicu kasus KDRT yang dilakukan MA terhadap Maya yang dilaporkan Maya ke Polres Batubara telah memiliki unsur kuat sehingga Polres Batubara telah mengeluarkan Surat Penangkapan (SP- Kap) terhadap MA.

"SP-Kap-nya sudah keluar, cuma saja tim Opsnalnya masih ada tugas diluar daerah. Besok tim Opsnal sudah kembali. Setelah tim Opsnal kembali baru kita lakukan penangkapan", jawab Plt. Ksat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tambunan, SE melalui Kanit PPA  Bripka Dian Novita Sari, kepada wartawan, Jum'at (3/8) melalui telepon.

Diberitakan sebelumnya, MA dilaporkan istri 'keduanya' Maya (27) atas dugaan tindak pidana KDRT di kantor korban  bertugas, Rabu (11/7/2018). Atas kejadian itu Maya mengalami luka dibagian tangan kiri akibat terkena pecahan gelas yang disinyalir dibanting MA ke lantai.

Terkait laporan Maya, MA saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tudingan Maya adalah fitnah. "Itu tidak benar, itu fitnah. Bukan saya yang mukul dia tapi dia yang mukul saya", bantah Kades.

Kasus yang melibatkan Kades terpilih tahun 2013 itu kini ramai menjadi pergunjingan warga. Ada yang menilai laporan korban merupakan hal kecil yang dibesar-besarkan. Maya pun dituding istri yang kurang patuh pada suami. Sebaliknya ada pula yang menilai hal itu tepat untuk bisa menjadi pembelajaran bagi oknum suami yang 'ringan tangan'. Namun ada juga warga yang beranggapan kasus ini berbau politik terkait akan diselenggarakannya Pilkades di Desa Bulan Bulan dalam waktu dekat ini. " Jangan-jangan ada yang sengaja memanfaatkan kasus ini dan mendorong istri Kades melapor ke Polres agar MA tidak ikut Pilkades," celutuk warga yang minta namanya dirahasiakan.

Semakin lama tanggapan warga kian melebar bahkan mensinyalir MA merupakan sosok laki-laki yang doyan kawin. Selama menjabat sebagai Kepala Desa MA disebut-sebut sudah dua kali menikah.

Istri pertamanya berinisial M, yang telah  bercerai tahun 2015. Sekitar setahun  kemudian MA menikahi Maya yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Batubara. Saat itu pernikahan mereka tidak direstui orang tua Maya. Prosesnya terganjal wali nikah sehingga akad nikah mereka langsungkan di Medan pada Oktober 2016.

Kendati demikian, ikatan perkawinan mereka tidak berjalan langgeng. Bahtera cinta pasutri tersebut 'oleng' dan terancam bubar.

Seiring waktu berjalan, secara diam-diam MA disebut-sebut menikah lagi dengan seorang wanita berstatus janda beranak satu berinisial Y, warga Desa Perupuk. Indikasi pernikahan MA dan Y membuat Maya berang. Dia juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan kawin halangan atau perzinahan.

Berdasarkan informasi beredar, meski dikabarkan telah menikah dengan Y, namun MA ngotot minta balikan dengan Maya. Nahas bagi MA,  Maya dikabarkan telah menutup hatinya. Maya lebih memilih untuk berpisah dengan MA demi ketenangan hidupnya.

Maya mengabarkan kepada MA bahwa dirinya akan menggugat cerai. Diduga karena tidak terima akan digugat cerai, MA kalap dan mendatangi Maya yang sedang bekerja di Dinas Perikanan Batubara. Disanalah terjadi dugaan KDRT yang mengakibatkan tangan Maya luka terkena pecahan gelas. Tidak terima diperlakukan kasar didepan teman-temannya sekantor, Maya kemudian membuat laporan ke Polres Batubara diterima oleh Aiptu BT Damanik dengan STBL No: 146/VII/2018/Polres Batubara, tanggal 11 Juli 2018. (Ebson AP/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini