Wow !!! Setelah Hampir Satu Tahun Akhirnya Maling Sepeda Motor di Areal Parkir RS Karya Husada Perdagangan Diringkus Polsek Perdagangan

Editor: metrokampung.com

Perdagangan-Metrokampung.com
Para pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di areal parkir Rumah Sakit Karya Husada yang terjadi pada hari Senin, 27 November 2017 sesuai nomor laporan polisi nomor: LP/199/XI/2017/ Simal Dagang , dimana kronologisnya adalah sebagai berikut, pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 20.00 wib dimana saat itu korban Dewi Kristina Tampubolon warga Perdagangan memarkirkan sepeda motornya Yamaha Mio Z dengan no polisi; BM 3183 YM miliknya diparkiran Rumah Sakit Karya Husada dalam keadaa stang terkunci.

Selanjutnya korban masuk kedalam Rumah Sakit Karya Husada untuk melakukan piket jaga, dan pada hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 08.30 wib korban hendak pulang ke rumahnya dan menuju parkiran Rumah Sakit Karya Husada untuk mengambil sepeda motornya dan korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada lagi, setelah melakukanpencarian akhirnya hal tersebut dilaporkan ke polsek perdagangan.

Rabu 08 Agustus 2018, Unit Lidik Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi dari pihak yang layak dan dapat dipercaya bahwa salah seorang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor jenis Mio Z milik korban Dewi Kristina Tampubolon yang ber inisial RI  sedang berada di hotel Prima Graha Jln.SM.Raja Kel Perdagangan I Kec.Bandar Simalungun, selanjutnya anggota lidik langsung mengamankan pelaku tersebut dan hasil keterangan pelaku RI bahwa dia melakukan pencurian sepeda motor diabantu oleh  2 (dua) orang temannya.

Pada pukul 14.30 wib diamankan seorang laki laki yang diketahui bernama YK di Pondok Tiga Perkebunan PTPN III Nag.Sei MAngke Kec.Bosar Maligas Kab.Simalungun dan dari keterangan pelaku YK diketahui bahwa sepeda motor dijual kepada temannya yang bernama MI (lk,35 thn) alamat Pondok Kresek Perkebunan PTPN III Sei Mangke Nag. Sei Mangke Kec.Bosar Maligas. Selanjutnya pada pukul 15.00 wib terduga pelaku bernama MI berhasil diamankan dari warung tuak di huta Nag. Marihat Bandar Kec.Bandar Kab.Simalungun bersama dengan 1 (satu) unit  sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna hitam tanpa plat milik korban Dewi Kristina Tampubolon.

Modus Operandi para terduga pelaku pencurian sepeda motor ini terbilang nekad dimana pada pukul 03.00, 27 November 2017 pelaku tersebut diatas dating ke RS Karya Husada dan masuk kedalam Rumah Sakit dengan maksud mau mengambil HP, disaat itu para pelaku menemukan sebuah tas diatas meja lalu mengambilnya, dari dalam tas tersebut para pelaku menemukan kunci sepeda motor tersebut dan mencoba mencocokkannya kepada semua sepeda motor yang ada dipelataran parkir RS Karya Husada, setelah berhasil mencocokkan kunci tersebut maka para pelaku membawa sepeda motor tersebut  serta sekitar pukul 17.00 wib pada hari yang sama TSK menemui MI di areal kebun kelapa sawit perkebunan Sei Mangke tempat MI menggembalakan ternak lembu milik warga pondok, dan kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 700.000,-.

Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek Perdagangan akan menindak lanjuti kejadian ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta akan melakukan pengembangan bila mana ada kaitan dengan kejadian kejadian serupa di wilayah hukum polsek perdagangan.(F.Ginting/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini