3 Tahun Buronan Jaksa, Sanpan RI Desak Bupati Pecat Mantan Camat Percut

Editor: metrokampung.com
Aspin Sitorus ST, Ketum DPP LSM Sanpan RI

Lubuk Pakam - metrokampung.com
Pemkab Deliserdang terkesan melindungi mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah. Pasalnya, meski Hadisyam, kini berstatus buronan Kejari Deliserdang, mantan Camat Percut Sei Tuan itu belum juga diberhentikan dari ASN. Padahal sudah 3 tahun tidak lagi pernah masuk kerja setelah berstatus terpidana.

Karuan hal ini memicu komentar miring di masyarakat. Diantaranya dari DPP LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI). Aspin Sitorus ST, Ketum DPP LSM Sanpan RI minta Bupati Ashari Tambunan tidak melindungi anggotanya yang sudah menjadi terpidana dan buron penegak hukum.

“Bupati terkesan melindungi anggotanya karena hingga kini Hadisyam belum juga dipecat dari ASN. Kami meminta Bupati segera memproses pemecatan Hadisyam dari ASN,” tegas Aspin.

Sambungnya, jika bupati tidak mencopot Hadisyam maka itu akan menjadi perseden buruk bagi Pemkab Deliserdang.

“Bupati kan sebenarnya gampang memproses pemecatannya itu. Sudah jelas jelas Hadisyam itu terpidana, Bupati tinggal kirim surat ke Mendagri. Ini kan kita lihat sendiri Bupati belum memprosesnya hingga kini,” tegas Andi.

Bahkan Wakil Bupati Deliserdang, Zainuddin Mars, saat disinggung soal status ASN Hadisyam yang belum dipecat, tidak bersedia berkomentar.

Informasi diperoleh di Kantor BKD Deliserdang sebelumnya, Hadisyam masih tetap berstatus ASN. (dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini