![]() |
Proses Uji Praktek Pembuatan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) |
Samosir-metrokampung.com
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan, roda dua maupun roda empat.
Kebanyakan pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)ditujukan agar tidak kena tilang di jalan.padahal lebih dari itu,sesungguhnya SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan,dengan kemampuannya yang mumpuni,sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.
![]() |
Uji Tertulis Pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) |
Satlantas Polres Samosir memberikan pelayanan prima yang dilakukan oleh personil Satlantas Polres Samosir, memberikan pelayanan pemohon pembuatan SIM, Mekanisme pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik permohonan baru maupun untuk proses perpanjangan,Sehingga melalui masyarakat pemohon SIM yang datang dapat menginformasikan atau memyampaikan kepada masyarakat lainnya tentang tertib lalu lintas,Jumat (07/9/2018), Pukul 12.30 Wib.
Ditemui ditempat yang berbeda Kasat Lantas Polres Samosir Akp Saritua Sihite mengungkapkan, “kegiatan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat saat berkendara agar tertib dijalan, fokus dan konsentrasi serta disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalulintas guna menjadi Pelopor keselamatan berlalu lintas.” ucap Kasat Lantas.
![]() |
Loket pendaftaran. |
“Kami berharap masyarakat juga turut aktif, apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan SIM atau pun dalam mengikuti ujian teori atau praktik agar selalu bertanya kepada petugas pelayanan SIM, kemudian apabila berkendara dijalan agar taat dan tertib dengan peraturan lalu lintas” imbuh Kasat Lantas.
sumber:Humas Polres Samosir _ (Hun's)