Rapat Koordinasi Tentang Data Pemilih, PPK Pegajahan Himbau Kades Agar Masyarakatnya Masuk Dalam DPT

Editor: metrokampung.com

Sergai-metrokampung.com
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegajahan menggelar rapat koordinasi tentang Daftar Pemilih di Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, bertempat di Aula Kantor Camat Pegajahan, Rabu (24/10) Kemarin.

Rapat koordinasi Pemerintah Kecamatan Pegajahan dengan PPK dan Panwaslu Kecamatan Pegajahan yang juga dihadiri oleh Kapolsek Perbaungan, Danramil 07 Perbaungan dan Komisioner KPU Sergai.

Pada saat itu, disampaikan oleh  Camat Pegajahan Sudaris agar seluruh kepala desa dapat memberikan arahan kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP Elektonik agar masyarakat tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di pemilu nantinya yang akan kita selenggarakan di tanggal 17 April 2019.

Selanjutnya, arahan dari Komisioner  KPU Serdang Bedagai Muhammad Sofian sebagai Div Data menjelaskan bahwasanya berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pemilih yang dapat memilih adalah pemilih Yang meiliki KTP Elektronik.

Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera melakuan perekaman KTP elektronik agar ketika hari pemilihan, pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, katanya.

Selain itu pada saat ini sudah terdapat aplikasi KPU RI PEMILU 2019 untuk melihat apakah pemilh tersebut telah terdaftar di DPT dengan cara mengetik nama dan NIK, maka akan muncul nama pemilih tersebut dan aplikasi ini dapat di instal HP android masyarakat.

Menambahi hal tersebut, Kapolsek Perbaungan dalam hal ini di wakili oleh Wakapolsek Iptu J Sinaga menyampaikan bahwa agar undangan pemilih atau C6 tidak salah sasaran dikarenakan banyak masyarakat yang seharusnya sudah dapat memilih tetapi tidak terdaftar dan tidak mendapatkan undangan akan tetapi ada pemilih yang sudah meninggal masih mendapatkan undangan tersebut.

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Pegajahan Agus Syahputra S.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwasanya pada tanggal 1 sampai 28 Oktober ini merupakan proses Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), oleh sebab itu diminta kepada seluruh Kepala Desa agar dapat menginformasikan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila dirinya belum terdaftar di DPT.
(Ynr/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini