![]() |
Anggota DPRD Batubara Yahdi Khoir saat menyatakan pembatalan P-APBD tidak mengganggu pembayaran honor yang diucapkan pada saat unjukrasa guru honor di depan DPRD setempat. |
Anggota DPRD Batubara Ir H Yahdi Khoir Harahap, MBA melemparkan pernyataan terkait pembatalan R-APBD 2018 yang diungkapkan saat menerima unjuk rasa ratusan guru honor di depan gedung DPRD setempat mengundang tanya Sekretaris Yayasan Pengkajian Hukum dan Masyarakat (YPHM) Kabupaten Batubara, Helmisyam Damanik.
Ketika itu anggota Komisi C DPRD Batubara Ir H Yahdi Khoir Harahap, MBA mengatakan, tidak disahkannya (batal) P-APBD batubara 2018 tidak akan menghalangi pembayaran gaji honor di daerah.
"Apa bisa peraturan bupati dapat diterbitkan sementara kepala daerah Batubara belum definitif. Kita ketahui jabatan RM Harry Nugroho adalah sebagai Pelaksana tugas (Plt). Apa boleh seorang Plt menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)", ujar Helmy saat dimintai tanggapannya di Lima Puluh, Rabu (17/10).
Jika Plt bupati dapat menerbitkan Perbup memungkinkan gaji para honorer dapat dibayar. Namun sebaliknya, jika Perbup tidak dapat diterbitkan maka ucapan Yahdi Khoir terkesan hanya 'Plasebo'.
"Kalau istilah medisnya, obat yang hanya memberi efek pisikologis, bukan penyembuh, pungkas Damanik.
Menurut Yahdi walaupun P-APBD Kabupaten Batubara tahun ini tidak ada, itu tidak menyebabkan terganggunya pembayaran honor dan lain sebagainya.
"Tidak mengganggu pembayaran honor atau gaji serta hal-hal yang sifatnya mendesak. Itu bisa dikeluarkan berdasarkan peraturan kepala daerah atau peraturan bupati (Perbup). Jadi tidak ada kekhawatiran. Honor tetap dibayar", tegasnya.
Pembahasan P-APBD lanjut Yahdi Khoir tidak ada kaitannya dengan pembayaran honor. Dan dalam hal pembatalan P-APBD juga tidak ada yang bisa disalahkan.
"Bukan salah eksekutif dan bukan salah legislatif, karena itu sudah menjadi peraturan pusat", pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Batubara Harry Nugroho, dikonfirmasi wartawan, disela kegiatan penanaman mangrove di pesisir pantai Datuk, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Rabu (15/10/2018) mengatakan, surat definitif dirinya dari Mendagri sudah berada di DPRD Batubara.
Ditanya alasanya DPRD belum menggelar rapat paripurna penetapan bupati definitif, Harry menyebut dewan masih sibuk. "Cemana mau paripurna, sibuk aja", ketus Harry Nugroho.
Sementara anggota DPRD Batubara Ismar Khomri kepada wartawan, Rabu (17/10/2018) di kantor dewan, mengaku tidak ada surat Mendagri untuk pendefinitifan Harry Nugroho.
"Setahu saya surat pemberhentian OK Arya dari jabatannya sebagai Bupati Batubara yang akan di paripurnakan pada 1 November nanti", bilangnya.(Ebson AP/red)