Dua Bulan Polres Tanjungbalai Tangani 70 Kasus Tindak Pidana Narkoba Dari 88 Orang Tersangka

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Polres Tanjungbalai melalui Sat Res Narkoba selama dua bulan terakhir sejak tanggal 31/8/2018 sampai dengan 31/10/2018 menangkap atau menangani 70 kasus tindak pidana Narkotika dari 88 orang tersangka.

Hal ini di sampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono dalam Konfrensi pers nya yang digelar di depan aula pesat gatra Mapolres Tanjungbalai, Senin (05/11/2018) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolres "selama dua bulan ini keseluruhan tersangka yang diamankan keseluruhan laki-laki dewasa, tidak ada tersangka perempuan atau anak dibawah umur baik laki-laki dan perempuan," katanya.

Klarifikasi tersangka berdasarkan usia, 16 sampai 19 empat orang, 20 sampai 24 tahun 18 orang, 25 smpai 29 tahun sebanyak 8 orang dan diatas 30 tahun sebanyak 58 orang.

Klarifikasi tersangka berdasarkan pekerjaan, nelayan 23 orang, PNS 2 orang, buruh 12 orang, wiraswasta 41 orang, pengangguran 5 orang, honorer 2 orang, supir 1 orang dan penarik betor 1 orang serta petani 1 orang.

Sedangkan klarifikasi berdasarkan status tersangka disribusi/ distributor atau pengedar sebanyak 85 orang, sedangkan konsumen atau pemakai hanya 3 orang.

Klarifikasi berdasarkan jenis kasus terdiri dari kasus ganja 2 kasus 2 orang tersangka, Sabu-sabu sebanyak 67 kasus dengan 85 orang tersangka dan ekstasi 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Jumlah barang bukti sesuai dengan jenisnya ganja 2,25 gram, sabu-sabu 119,53 gram dan ekstasi 14 butir.

Perbandingan data ungkap kasus priode 09 Juli 2018 sampai dengan 30 Agustus 2018 hingga 31 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2018 yaitu 09 Juli 2018 s/d 30 Agustus 2018 jumlah laporan 60 tersangka terdiri dari jumlah barang bukti Ganja 131,34 gram, sabu-sabu 3.221,4 gram dan ekstasi 2 butir. Sedangkan pada 31 Agustus 2018 s/d 31 Oktober 2018 70 laporan 88 tersangka dengan barang bukti Ganja 2,25 gram, sabu-sabu 119,53 gram dan ekstasi 14 butir.

Menurut AKBP Irfan, "Jumlah laporan di periode 31 Agustus s/d 31 Oktober 2018 mengalami peningkatan 22 kasus (+45%). Jumlah tersangka di periode 31 Agustus s/d 31 Oktober 2018 mengalami peningkatan 28 orang (+46%). Jumlah barang bukti sabu-sabu mengalami penurunan 3.101,87 gram (-96%), Ganja juga mengalami penurunan 129,09 gram (-98%), sedangkan pada Ekstasi mengalami kenaikan 14 butir (+100%)," beber Kapolres.

Tambah Kapolres, "Ini membuktikan jika dilihat dari pream yang ada bahwa tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai itu sendiri masih cukup-cukup mengkhawatirkan, sehingga kami dari aparat penegak hukum Polres Tanjungbalai selalu mendorong dari instansi terkait baik itu dari pihak Pemko maupun BNNK untuk saling bekerja sama," harap AKBP Irfan.

"Salah satunya kita mendorong kepada Pemko yaitu untuk membuat pasilitas perumahan rehabilitasi terkait dengan penyalahgunaan narkoba itu sendiri, kerena memang menindak lanjuti direksi dari bapak Kapolda agar setiap Pemda maupun Pemko memiliki rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba," jelasnya.

"Jadi nanti mungkin setelah rumah rehabilitasi siap, nanti mungkin trikmen terhadap penyalah gunaan narkoba itu sendiri bisa dilakukan dengan rehabilitasi tidak dilakukan ke proses persidangan," Pungkas Kapolres. (Danu/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini