KEMISKINAN KORBAN MEMBUAT 'AMAM' PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR LEPAS DARI JERAT HUKUM

Editor: metrokampung.com
Korban dan Ibunya beserta tim P2TP2A hendak berangkat buat pengaduan ke Polres Labuhanbatu bulan Juli 2018. 

Labuhanbatu-metrokampung.com
Rasa pedih yang mendalam dirasakan  korban dan keluarga korban atas musibah pelecehan sex yang melanda  M (16) yang pada bulan juli lalu telah diadukan ke unit pelayanan perempuan dan anak Polres labuhanbatu. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan  pelaku, terlebih pelaku Amam tidak  sungkan berkeliaran.

"Kejadian ini sudah saya adukan ke polres Labuhanbatu sejak bulan Juli, terhadap anak saya sudah dilakukan visum  di RSUD Rantauprapat, bahkan kami juga sudah dimintai keterangan oleh juru periksa UPPA , namun sampai saat ini pelaku belum ditahan," keluh ibu korban.

Lanjut di jelaskan ibu korban bahwa ianya merasa terkejut sehubungan bulan lalu ia di panggil bertemu personil polres yang datang ke desanya didampingi kadus dan personil P2TP2A DW  mempertanyakan sikapnya atas aduannya di Polres Labuhanbatu kemarin.

Ibu korban juga mengaku sempat  berdebat dengan polwan karena merasa ditekan dan diarahkan polwan untuk lebih memilih sikap  menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan pengaduan, karena menurutnya lanjutnya proses pengaduannya membutuhkan uang yang banyak.

"Kalau mau dilanjutkan tuntutan silahkan. Kamu akan mengeluarkan biaya  besar tentunya. kalau tidak dilanjut kamu tidak mengeluarkan biaya cabut perkara . Cukup tanda tangani surat pernyataan bahwa kamu tidak menuntut lagi," terang D menirukan penjelasan bu polwan.

Mendengar  dana besar yang disampaikan bu polwan tersebut membuat ibu korban tersadar dengan ketidak mampuannya. Dengan hati luka dan kecewa ibu korban terpaksa memilih  menanda tangani surat pernyataan tidak menuntut permasalahan  yang terjadi pada putrinya," terang D(ibu korban).

"Kami terpaksa  menanda tangani surat pernyataan itu karena menyadari tak punya uang untuk melanjutkan masalah seperti yang di katakan bu polwan," ucapnya.

Meskipun demikian, ibu korban masih berharap kiranya Amam pelaku  ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terkait keluhan warga korban Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Ssitumorang SH.SIK dikomfirmasi mengatakan pihaknya tetap akan menindak lanjuti  pengaduan tersebut. Sebelumnya meminta agar korban dapat didatangkan ke Polres Labuhanbatu guna menjelaskan/menunjukkan siapa personil yang mengarahkan agar menanda tangani surat pernyataan tidak melanjuti pengaduan itu," tandas Frido.(MK/Rfs/Simon)

Share:
Komentar


Berita Terkini