Pokja ULP Provsu Diduga Main Mata Dengan Rekanan Soal Tender Proyek

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung. com
Wakil Ketua Kosatgas Ormas FKPPI Sumut, Yakob Sinambela memprotes kebijakan Pokja ULP Provsu yang membatalkan tender Belanja Pakaian Dinas Sipil Harian (PSH) di Dinas Tenaga Kerja Provsu tahun anggaran 2018.

Tender yang dibatalkan Oktober 2018 bernilai HPS Rp298.385.625. Pada layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provsu, Pokja ULP Provsu menyebutkan alasan pembatalan tender karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai pemenang. Namun sayang Pokja tidak membeberkan secara rinci gagalnya evaluasi teknis tersebut.

Yakob menilai Pokja ULP Provsu tidak profesional dan bahkan mencium adanya aroma permainan dibalik pembatalan tender apalagi secara mengejutkan setelah pembatalan tender, secara diam-diam Pokja ULP melakukan tender ulang yang hanya diikuti satu peserta dan langsung jadi pemenang tender yaitu CV Long.


Pada tender pertama, 6 perusahaan ikut melakukan penawaran termasuk CV Long. Pada proses tender pertama CV Long mengajukan nol penawaran. Setelah verifikasi dokumen pada proses tender pertama dokumen ke 6 perusahaan tidak bermasalah dan penawaran terendah Rp215.380.000. Namun secara tiba-tiba Pokja ULP Provsu membatalkan proses tender dengan alasan yang tidak profesional.

Jika memang akan dilakukan tender ulang harusnya Pokja ULP Provsu memberitahukannya secara terbuka. Tapi kenyataanya, proses lelang dilakukan secara tertutup dan tiba-tiba CV Long sudah jadi pemenang pada tender tersebut dengan harga penawaran Rp246.281.750, ucap Yacob yang juga sebagai Dewan Pertimbangan DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut.

Yang jadi pertanyaan, tambah Yacob,  mengapa pada tender pertama CV Long nol penawaran sementara pada tender kedua yang terkesan dipaksakan CV Long melakukan penawaran Rp246.281.750.Yacob menilai ada konspirasi antara Pokja ULP Provsu dengan CV Long.

Yakob menambahkan alasan tidak adanya peserta yang lulus dalam evaluasi teknis hanya akal-akalan Pokja. Jangan sepihak dan seenaknya saja menyebut tak lulus evaluasi," tegasnya.

"Kita heran dengan sikap Pokja ini, masa semua nggak lulus evaluasi. Sementara di paket yang lain Pokja justru terkesan gampang memutuskan perusahaan pemenang. Jadi wajar saja kami menduga ada suatu kepentingan yang diarahkan pada paket itu. Metode pelaksanaan yang disampaikan siap diuji dan dipertanggungjawabkan," katanya.

Dewan Pertimbangan DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut, Yacob Sinambela meminta tender Belanja Pakaian Dinas Sipil Harian (PSH) di Dinas Tenaga Kerja Provsu tahun anggaran 2018 agar dibatalkan karena diduga akan terjadi Mark Up. Mengingat waktu pelaksanaan yang tidak memungkinkan (90 hari kerja) dan terkesan dipaksakan antara pihak panitia dan rekanan sebagai pemenang tender.

Dan sampai saat ini pun belum ada penandatanganan kontrak jadi paket tersebut tidak mungkin dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaan.

Jika paket proyek ini tetap dilaksanakan,DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut, Yacob Sinambela akan melaporkan kasus ini ke DPRD Sumut dan Kejatisu.

Sebagaimana dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 51 ayat 2 disebutkan tender gagal antara lain karena terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah perpanjangan waktu, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres.

Secara terpisah, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) Edi Usman mengatakan yang berhak membatalkan tender adalah Pengguna Anggaran (PA) yaitu pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran perangkat daerah.

"Pokja tidak diperkenankan seenaknya membatalkan proyek. Dan kemudian Pokja harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menggugurkan suatu perusahaan dalam mengikuti tender, misalnya evaluasi teknis, mengapa tidak lulus, apa dasar dan alasannya, harus dibuktikan, jadi tidak boleh seenaknya," katanya.

Dankosatgas Ormas FKPPI Sumut, Ir.Hendra Sembiring sangat menyayangkan sikap Pokja ULP Provsu yang diduga main mata dengan pemenang tender. Harusnya Pokja ULP Provsu profesional dalam bekerja karena ini masalah uang negara bukan uang pribadi.

Jangan sampai FKPPI melakukan cara-cara FKPPI karena ketidakprofesionalan Pokja ULP Provsu, kata Dankosatgas ini dengan tegas.

Hendra Sembiring juga meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mengecek kinerja Pokja ULP Provsu yang diduga sarat konspirasi dan KKN.

Ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/11) sore, Kepala Biro Pembangunan Provsu, Erik Aruan mengatakan bahwa pembatalan tender pertama atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Saya tidak punya kuasa untuk membatalkan, semua itu atas perintah KPA, saya hanya pekerja", kata Aruan.(dra/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini