Terkait Kabid Aset Blokir Kontak Wartawan, Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemkab Sergai: Ini Sangat Mencoreng Insan Pers

Editor: metrokampung.com

Sergai-metrokampung.com
Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Darmawan sempat kaget saat mengetahui ulah oknum Kabid Aset yang memblokir kontak para wartawan saat mencoba konfirmasi terkait Mobil Dinas yang dinilai hampir menjadi barang besi tua dan mangkrak.


"Kejadian ini sangat mencoreng kebermitraan Insan Pers dan jajaran Pemkab Sergai, apa lagi ini terkait publikasi yang sudah diatur sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Darmawan, saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (24/11) via WhatsApp pribadinya.


Ditambahkan Darmawan, dirinya berharap sebagai pejabat negara seharusnya tidak perlu memblokir nomor WhatsApp (WA) rekanan media. Jika itu dilakukan, tandanya pejabat itu tidak mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun.


"Ini tidak bisa lagi ditolerin, jika hal ini tidak segera dituntaskan. Maka yang kita khawatirkan kejadian serupa terulang ditempat-tempat lainnya," papar Darmawan.


“Seharusnya layani saja, wartawan kan bukan hantu, tapi jika dianggap seperti hantu, maka anda bisa dihantui terus. Jika memang bidangnya, ya kasi penjelasan lalu di tulis sama wartawan. Karena mereka sudah menjalankan kode etik jurnalistik kenapa harus diblokir dan terkesan menghindar. Wajar saja hal itu menimbulkan pikiran negatif dan ada apa dengan oknum Kabid Aset tersebut,”katanya sembari terheran.


Sementara, lanjut  Darmawan, pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.


Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.


Salah satu poin terpenting dari KIP ialah, 'Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," urai Darmawan.


Tentu ini menjadi catatan buruk bagi pejabat publik yang nota banenya adalah seorang Kabid di bagian Aset Kabupaten/Daerah di Sergai. Kita berharap Kadis BPKA  atau Bupati Sergai segera menindak ulah oknum yang dinilai mencoreng citra kepemerintahan Kabupaten Sergai itu.


"Kita akan agendakan pembahasan ini ke orang nomor satu di Kabupaten Sergai. Sedangkan Bupati saja tidak pernah memblokir nomor kontak rekan-rekan wartawan dan bahkan beliau selalu welcome (terbuka) terhadap insan pers," pungkas Darmawan.

(YR/*)

Share:
Komentar


Berita Terkini