Badan Pengelola Keuangan dan Aset DS 'Merengek' Soal Setoran Lampu Jalan ke PLN

Editor: metrokampung.com
Aspin Sitorus ST  
Lb Pakam - metrokampung.com
Setiap bulannya Pemkab Deliserdang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset membayar rekening  listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) kepada PLN Area Lubukpakam miliaran rupiah. Sementara Pemkab mengaku tidak ambil pusing dengan besaran rekening LPJU setiap bulannya yang dibayarkan ke PLN.

"Kami hanya membayarkan saja ke PLN. Tidak tau bagaimana teknisnya rekening LPJU bisa sedemikian besar,"ujar Aspin Sitorus ST, Ketum LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI) kepada jurnalis metrokampung.com, Selasa (15/1/2019) siang di Lubukpakam menirukan penjelasan Riki, Sekretaris  Badan Pengelola Keuangan dan Aset kepada dirinya saat dikonfirmasi.

Masih kata Aspin, saat dikonfirmasi Riki meminta agar dirinya jangan dikaitkan dengan pembayaran LPJU.

"Dia (Riki) minta jangan dari dirinya informasi ini,"tambah Aspin.

Diberitakan sebelumnya, 'setoran' Pemkab Deliserdang ke PLN Area Lubukpakam untuk pembayaran listrik LPJU mencapai Rp 4,9 Miliar lebih untuk Desember 2018. Sehingga mengundang tanya warga. Mengingat, LPJU tidak menggunakan KwH meter.

LSM Sanpan RI mengomentari kasus ini. Sampan RI menduga adanya 'kongkalikong' antara Pemkab Deliserdang dengan PT PLN Area Lubukakam.

"Bisa saja tertulis Rp 4,9 Miliar lebih untuk pembayaran LPJU. Namun angka tersebut hanya tertera di atas kertas saja. Pada pelaksanaaan adanya 'pembagian kue alias cincai-cincai' untuk dana sebanyak itu antara PLN Area Pakam dengan Pemkab Deliserdang,"duga Aspin Sitorus ST, Selasa (15/1/2019) siang di Lubukpakam.

Aspin pun mengaku dirinya gak habis pikir dengan besarnya setoran LPJU yang harus dibayar Pemkab Deliserdang setiap bulannya kepada PLN Area Lubukpakam.

"LPJU itu tidak mempunyai KwH meter. Jadi dari mana PLN bisa menetapkan biaya yang sedemikian besar untuk penggunaan LPJU. Belum lagi banyaknya LPJU yang rusak dan tidak ada sama sekali di satu daerah,"tanya Aspin.

Sementara juru bicara PLN Area Lubukpakam, Surya S Sitepu menegaskan bahwa hal itu ada aturan mainnya di PLN.

"Ada aturan dan hitungannya mengenai LPJU,"jelas Surya, Humas PLN Area Lubukpakam, singkat, Selasa (15/1/2019) malam. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini