Disnaker Tanjung Balai Anjurkan PT DSAP Bayar Hak Enam Pelaut Rp 391 Juta Lebih

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Meminta agar pihak Perusahaan PT. Dewata Samudera Agung Perkasa membayar Upah selama proses sesuai Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3), bantuan keluarga selama 6 (enam) bulan sesuai Pasal 160 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada para pekerja (6 orang pelaut) dengan total sebesar Rp. 391.332.967,50 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Lima Puluh Rupiah).

Demikian kutipan isi Surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara atas perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak) yang dicatatkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Pergerakan Pelaut Indonesia Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (DPW PPI Tanjung Balai, Sumut) selaku pihak kuasa para pelaut.

"Surat anjuran itu dikeluarkan oleh Mediator HI pasca deadlock-nya mediasi di Disnaker Tanjung Balai. Sesuai kewenangannya, kemudian Mediator menerbitkan Surat Anjuran tertanggal 07 Januari 2019," ujar Ketua DPW PPI Tanjung Balai, Sumut, Ahad Nazirin ketika di konfirmasi awak media di kantor PPI tanjungbalai Rabu (09/1/19).

Ahad Nazirin menyebut, Surat Anjuran tersebut diberikan waktu oleh Mediator sampai 10 hari kedepan sejak terbit untuk dianjurkan pihak perusahaan melaksanakan atau menjawabnya. Jika tidak ada jawaban atau tidak dilaksanakan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melanjutkannya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Masih kata ahad, bahwa perselisihan tersebut berawal ketika para pelaut dipekerjakan oleh pihak perusahaan di kapal KM. EME yang berlayar ke Malaysia dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak 26 Februari 2016. Bulan April kapal ditangkap oleh pihak berwajib Negara Malaysia karena dianggap melakukan kesalahan pelayaran dan para pelaut akhirnya dihukum penjara sejak bulan Mei 2016 selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.

Masih kata Ahad, bahwa selain ada hak gaji yang belum dipenuhi, pihak perusahaan juga telah melakukan pelanggaran terhadap para pelaut dengan secara nyata membayar gaji yang tidak sesuai dengan isi PKL, dimana dalam PKL tertulis gaji para pelaut dari mulai Rp. 1,5 - 2 Juta/bulan, tetapi fakta di lapangan para pelaut mengaku hanya digaji Rp. 300 - 600 Ribu/bulan.

"Kita masih tunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Semoga hak-hak para pelaut bisa dipenuhi oleh perusahaan sesuai Surat Anjuran Mediator Disnaker. Jika tidak dipenuhi, ya kita akan daftarkan gugatan di PHI pada PN Medan," tutup ahad.(laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini