Pemilik 0,11 Gram Sabu Divonis 6 Tahun di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Handrian Syahputra alias Putra (22) terdakwa kasus kepemilikan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,11 Gram divonis selama 6 tahun penjara denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH, Kamis (24/1) diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti sabu tersebut dirampas untuk dimusnahkan.


Pihak JPU dan terdakwa dalam persidangan menerima putusan hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.


Sementara putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, Ari Ade Bram Manalu SH dalam persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 1. Miliar Subsider 1 tahun kurungan.


Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (4/10/2018) lalu di Jalan Alteri Tanjungbalai sepulangnya dari membeli sabu bersama Yuda rekan terdakwa dari Roy (DPO) warga Pulau Simardan Tanjungbalai. Ditangannya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,11 gram yang diselipkan dalam cincin terdakwa. (laban/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini