Transaksi Narkoba, 3 Pria Diamankan Polsek Labuhan Ruku

Editor: metrokampung.com
Ketiga TSK narkoba jenis sabu diapit personil Polsek Labuhan Ruku.

Batubara  - Metrokampung.com
Tiga laki-laki diduga menjalankan transaksi narkoba jenis sabu diamankan Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara, Kamis (31/01/2019)

Pengamanan ketigs TSK narkoba tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat melalui pesan WhatsApp dan menyatakan selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara.

Disebutkan Selamat, pengamanan ketiga TSK berbekal informasi yang layak dipercaya dari masyarakat yang menyatakan ada pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang diketahui bernama Fadel  menggunakan baju kaos berwarna merah.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat segera menugaskan unit Reskrim untuk mengadakan penyidikan.

Dipimpin Kanit Shabara Polsek Labuhan Ruku Ipda P. Situngkir, tim bergerak menuju TKP  di Dsn V Bakaran Batu Desa Pahang Kab. Batubara, Kamis (31/01/2019) sekitar pukul 01.00  WIB.

 Sesampainya di tkp unit Reskrim melihat 2 pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan. Salah satu diantaranya adalah dengan  ciri yang telah disebutkan sebelumnya.   Tim kemudian mengamankan Fadel (24) Thn, dan Sofyan (30) keduanya warga  Dsn V Desa Pahang Kec. Talawi Kab. Batu Bara.


Setelah dilakukan  penggeledahan ditemukan di seputaran lokasi 1 bungkus sedang  berisikan  sabu, kaca pirex,  7 buah plastik klip kecil, uang Rp.370.000 dan 1 unit  HP.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap kedua TSK dan Fadel mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Mhd. Kholil (26) warga Dusun V desa yang sama.

Kemudian tim bergerak ke alamat yang dituju dan menemukan Mhd. Kholil. Saat digeledah ditemukan timbangan elektrik dan 2 pipet berbentuk sekop.

Atas temuan tersebut ketiga TSK berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut.


Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat ketiga TSK diduga melanggar UU Ni. 35 Tahun  2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini