Curi HP Android, Rival Diringkus Timsus Gurita

Editor: metrokampung.com
Timsus Gurita Polres Tanjungbalai bersama Tersangka dan Barang bukti.

Tanjungbalai-metrokampung.com
Tim I Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Curas/Jambret ditempat kejadian perkara jalan FL Tobing/Tekap, Kec. Datuk bandar, Kota Tanjungbalai, Hari Selasa Tanggal 4 Desember 2018 pukul 13.30 WIB lalu, yang dilakukan pada korban MUTIA ULFA, Pr, 31 Thn, Ibu Rumah tangga, beralamat Jln. Yos Soedarso Kel, Teluk Nibung, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dirumahnya, Sabtu (2/2) sekitar pukul 01.00 Wib, Personil menangkap Tersangka RIVALDO alias RIVAL, 24, Nelayan, Islam, warga Jln. Utama, Kel. Mata Halasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai dan menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular (HP) android merk Redmi

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Ketua Timsus Gurita IPTU Robinson Saragih SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (2/2) diruang kerjanya.

Dikatakannya,  sesuai laporan masyarakat pada pihak Kepolisian, yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 4 Desember 2018 pukul 13.30 WIB, korban saat itu melintas di Jln. F. L. Tobing dengan mengendarai Sepeda Motor Metik dan meletakan satu unit Handphone Merek Redmi di lobang bagasi depan.

Lanjutnya, Kemudian datang tersangka dua orang dari arah kiri belakang langsung mengambil HP korban yang terletak tadi, selanjutnya tancap gas langsung melarikan diri.

Timsus Gurita terus melakukan Upaya penyelidikan terhadap para pelaku Curas / Jambret, sehingga akhirnya berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka RIVALDO Alias RIVAL dirumahnya.

Tidak sampai disitu, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai melakukan interogasi atau Pengembangan alhasil diketahui Penadahnya adalah OKTAVIA, Pr,  20 Thn, Budha, Wiraswasta, beralamat  di Jln. Utama Kel. Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai dan ditemukan padanya 1 (satu) Unit HP Redmi milik korban.

Sekarang tersangka mendekam dalam tahanan Mako Polres Tanjungbalai,  Timsus Gurita telah menyerahkan penyelidikan intensif pada Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Tutup Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri. (Danu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini