Miliki Sabu 2 Warga Titi Payung Diringkus Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Riko Gunawan dan Basri Damanik alias Asi serta barbut yang disita dari kedua tersangka.

Batubara - Metrokampung.com
Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, dua orang pria, Basri Damanik alias Asi (38) pekerjaan  mocok mocok warga Dsn 4 Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan   Riko Gunawan (25) pekerjaan  kernet truk warga Dsn 4 Desa Titi Payung  Kec. Air Putih Kab. Batubara diringkus  polisi.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan kepada wartawan, Jumat (15/03/2019) menjelaskan penangkapan kedua tersangka pada Kamis, (14/03/2019) sekira pukul 22.30 Wib di  Dsn 1 Desa Titi Payung tepatnya didepan KUD Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Kronologis penangkapan disebutkan Kapolsek, pada Kamis (14/03)  sekira pukul 20.00 Wib personil Lidik Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada seorang pemuda yg sedang memiliki, menjual, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu- sabu.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan menugaskan  personil Lidik Polsek Indrapura berangkat ke TKP dan menemukan 2  pemuda sedang berjalan.

Personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu serta uang tunai.

Barang bukti yang disita 2(dua) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan  dimasukkan didalam bungkus rokok Sempurna,  2 (dua) buah Hp merek Oppo warna hitam dan LG warna hitam dan 1 ( satu) buah kaca  pirek.

Selain itu turut disita uang tunai Rp 460.000, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1( satu) unit Sp. Motor honda beat warna hitam BK 2041 OAI.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti  diamankan ke Polsek Indrapura guna proses penyidikan lebih lanjut. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini