Untuk Tempuh Izin Edar Nasional: LPPOM MUI, Lakukan Audit Produk Unggulan Tobasa

Editor: metrokampung.com

Tobasa-Metrokampung.com
Diawali dari  kopi 'Hutanta' Balige, bersama dua orang auditor daerah LPPOM MUI Sumatera Utara serta Pelaku Usaha lakukan audit atas produk-produk unggulan Tobasa.

Direktur LPPOM-MUI Sumut Profesor.DR. Ir. Basyaruddin MS, mengatakan pada sabtu 2/3"19, guna mendapatkan izin edar nasional perlu kita lakukan audit diberbagai produk yang ada di Tobasa, seperti produk kopi "Hutanta" dengan varian (1) kopi robusta biji, (2) kopi arabika biji, (3) kopi robusta tepung, (4) kopi arabika tepung serta (5) kopi roasted blended.

Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Balai Besar POM di Medan untuk keamanan pangan dan izin edar Nasional, MD.

Selain itu juga akan diaudit produk Sasagun, Andaliman biji dan serbuk, kacang garing hinalang serta teh moringga dari Porsea serjenis obat tardisional.


Diharapkan nanti pada tanggal 9 Maret 2019, dalam hari jadi ke-20 Tobasa kesemuanya bisa di launching dan Insya Allah bisa dilakukan MoU antara Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara bertindak dan atas nama Direktur LPPOM MUI Pusat kata Basyaruddin.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2018 lalu sudah dilakukab MoU antara Kepala Balai Besar POM di Medan bertindak dan atas nama Kepala BPOM Pusat dengan Bupati Toba Samosir dan Rektor Universitas Sumatera Utara di Medan.

Didampingi kedua auditor, Staf Ahli Bupati Toba Samosir Ultrisonlahir Simangunsong MT yang juga Ketua Pelaksana Tim Terpadu Pengawasan di Bidang Obat dan Makanan dalam rangka Perlindungan Masyarakat dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah.

Dirinya menginisiasi, bahwa setelah MoU antara Direktur LPPOM-MUI Sumatera Utara perlu ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara dengan Organisasi Perangkat Daerah dan pihak :

1. Perindagkop UKM (jaminan produk halal)

2. MUI Balige (utk pengawasan personil muslim/di produk usaa dst)

3. Pertanian & Perikanan (untuk nanti terkait RPH buat resto halal dst)

4. Ketahanan Pangan (jenis pangan halal)

5. Kesehatan (klinik pangan)

6. Pariwisata (wisata halal), serta

7. Lingkungan Hidup untuk kawasan halal seperti outbond area dan rest area dan lain-lain tandasnya.(parln/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini