Gubsu Diminta Patuhi Putusan PTUN

Editor: metrokampung.com
Ahmad Fadhly Roza, SH, kuasa hukum AS.

Medan - metrokampung. com
Ahmad Fadhly Roza,SH, selaku kuasa hukum AS meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan hak-hak kliennya.

Hal itu berkaitan dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No.800/1492/2017, yang dikeluarkan tanggal 17 April 2017,  tentang hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada AS unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara.
 Berkat kerja keras AS bersama kuasa hukumnya akhirnya PTUN mengabulkan gugatannya.

Sesuai dengan pemberitahuan putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 6 November 2018 dan ketentuan UU tentang Pengadilan Tata Usaha Negara maka putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.474 K/TUN/2018 tanggal 20 September 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.17/B/2018/PT.TUN.MDN tanggal 13 Maret 2018 jo putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.96/G/2017/PTUN.MDN tanggal 15 November 2017 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kasim SH.MH  tanggal 21 Maret 2019.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, Ahmad Fadhly Roza,SH kuasa hukum penggugat (AS), Jumat (5/04/2019) meminta kepada pihak tergugat untuk mematuhi putusan PTUN dan mengembalikan hak-hak kliennya.

Jika pihak tergugat tidak menjalankan putusan PTUN ini maka pihaknya akan melakukan upaya eksekusi, ucapnya.

Informasi sebelumnya,  AS diberhentikan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.  Karena tidak terbukti melakukan korupsi, AS pun melakukan upaya hukum untuk mengembalikan haknya sebagai PNS.(rel/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini