Kepsek SMP 1 Tanah Jawa Diduga Melakukan Pungli Biaya Perpanjangan SK PTT

Editor: metrokampung.com

Simalungun, metrokampung.com
Akhir akhir ini marak nya pemberitaan dugaan pungli biaya perpanjangan SK PTT di kabupaten Simalungun yang sering diangkat oleh media ternyata sangat menarik perhatian publik dan seperti menjadi energi baru bagi para tenaga honorer untuk mulai berani menyuarakan dugaan pungli.

Adanya info dari masyarakat  yang merasa dirugikan dan juga curahan hati para honorer ditindak lanjuti oleh wartawan metrokampung untuk melakukan investigasi ke salah satu sekolah menengah pertama di kec.Tanah Jawa yaitu tepatnya di SMP N 1 Tanah Jawa , dalam wawancara dengan salah satu guru hinorer yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan mereka disebut harus menyetor uang perpanjangan SK sebesar Rp.1.200.000,-

Lebih lanjut lagi salah satu honorer lainnya yang menunjukkan rekaman vidio yang diduga oknum kepala sekolah inisial TA meminta untuk melunasi uang perpanjangan SK tersebut "Sebenarnya saya malu...SMP 2 ...SMP 3 sudah menyetor" .

 Berdasarkan rekaman tersebut sudah menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan meminta keterangan terkait pengakuan yang diduga dilakukan oleh  kepala sekolah SMP 1 Tanah Jawa inisial TA .

Dari pernyataan oknum yang diduga kepala sekolah SMP 1 Tanah Jawa TA, sudah seharusnya pihak kepala sekolah SMP 2 dan SMP 3 Tanah Jawa dipanggil juga untuk klarifikasi atas penyebutan nama nama mereka apakah benar melakukan "Penyetoran seperti yang diduga suara TA yang diungkapkan dalam rekaman tersebut . Bila  hal ini tidak terbukti artinya saudara TA telah mengada ada dan bahkan memfitnah kedua kepala sekolah tersebut.


"Sebenarnya kalau bukti sudah lengkap silahkan aja dilaporkan secara resmi kepada pihak aparat penegak hukum, ungkap M.Sinaga sebagai ketua LBH Bara-JP (Barisan Jalan Perubahan). "Dan saya bersedia mendampingi pelaporan tersebut . Tutup M.Sinaga dalam wawancaranya dengan reporter metrokampung.com.(tim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini