KPUD Labuhanbatu Himbau Masyarakat Datang ke TPS Sebelum Pukul 13.00 Wib

Editor: metrokampung.com
Wahyudi saat mengajak masyarakat datang ke TPS dalam videonya yang beredar di akun facebooknya.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu menghimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Labuhanbatu agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pukul 13.00 wib.

Hal itu, dinyatakan Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi melalui akun Facebooknya dalam rangka menghimbau atau mensosialisasikan peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 pasal 46 tentang pemungutan dan penghitungan suara di pemilihan umum tanggal 17 April tahun 2019.


"Prinsipnya begitu jam 13.00 wib sudah habis waktunya KPPS mengumumkan jadi kalau masih ada antrian di TPS diselesaikan antrian tersebut, jadi setelah pukul 13.00 wib tidak dibenarkan lagi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4) di Rantauprapat.


Sementara itu, dari kutipan rekaman vedio yang dibagikan Wahyudi Tani mengatakan kepada seluruh KPPS Se-Labuhanbatu sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara pasal 46 pada pukul 13.00 wib.


"Assalamualaikum warrohmatullahi wabarrokatuh, Salam Pemilu serentak tahun 2019 kepada seluruh KPPS Se-Labuhanbatu sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara pasal 46 pada pukul 13.00 wib," jelasnya.


Ketua KPPS, kata Wahyudi, mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suaranya adalah : Satu (1), pemilih yang sudah mengisi daftar hadir dan sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suaranya, dua (2), pemilih yang telah hadir dan sedang antrian untuk mengisi daftar hadir.


"Sanksi, apabila melanggar peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 dalam pasal 46 dan pasal 51. Kalau ada yang mencoba dan berani membuat kerusuhan sebelum, saat berlangsung dan atau sesudah pencoblosan, Polri dan TNI akan bertindak tegas kepada siapapun yang membuat rusuh," paparnya. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini