Nikah Tanpa Izin Istri, Oknum PNS Simalungun Dilapor ke Polisi

Editor: metrokampung.com
Maswadi (49) oknum PNS salah satu Dinas di jajaran Pemkab Simalungun saat berada diruang UPPA Polres Tanah Karo

KARO – METROKAMPUNG.COM
Mengetahui kalau suaminya Maswadi (49) oknum PNS salah satu Dinas di jajaran Pemkab Simalungun menikah lagi secara diam diam tanpa meminta izin darinya,  sang istri Neng Ellys (45) warga Jalan Patimura,  Kelurahan Tomuan,  Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar.

Bermodalkan barang bukti yang didapatnya sang istri yang tidak mau dimadu ini langsung melaporkan sang suami ke Polres Karo, Selasa kemarin (9/4) sekira pukul 10:00 Wib.

"Maka dengan kejadian tersebut korban tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres untuk di tuntut sesuai Hukum yang berlaku, dengan nomor LP 175/IV/2019/SU/STR tertanggal 09 April 2019, ujar Kanit PPA Aiptu, Antoni Ginting kepada wartawan Kamis (11/4) di ruang kerjanya.

Ceritanya menurut Kanit, berawal ketika Tersangka melakukan pernikahan dengan Lilis Irwani tanpa persetujuan dari istri yang syah Atas nama Neng Ellys dan melaksanakan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tiga Panah,  Kabupaten Karo. Dasar inilah sehingga istri melaporkan kejadian perkara tersebut.

Dari kejadian tersebut Lanjut Kanit Menuturkan bahwa kita telah memeriksa sejumlah saksi bernama, Muhammad Oddie Utomo (21) Warga Jalan Patimura Kota Siantar dan Sunarti (49) bertempat tinggal di Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Selain memeriksa Saksi Saksi sejumlah Barang bukti berupa 1 Pasang Buku Nikah dengan nomor 197/06/1/1996 dan 1 Pasang Buku Nikah dengan nomor 1032/04/XII/2014. Sehingga atas kejadian tersebut terhadap tersangka kita kenakan Pasal 279 Dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara selama lamanya 5 Tahun, ujar Antoni Ginting kepada wartawan.(amr/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini